Ungaran (ANTARA News) - Terdakwa kasus tindak pidana makar, Totok Dwi Hananto alias Mizan Shidiq, yang diketahui sebagai Gubernur Negara Islam Indonesia wilayah Jawa Tengah, dalam sidang Kamis siang divonis lima tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Zaenuri pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, di Ungaran, Jawa Tengah.

(KR-WSN/M029)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012