jaga agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan
Surabaya (ANTARA) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau masyarakat yang berada di wilayah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk melakukan penyembelihan hewan kurban di rumah potong hewan (RPH).

"Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diharapkan penyembelihannya di RPH setempat," ujarnya di Surabaya, Senin.

Bagi masyarakat yang tinggal di wilayah wabah PMK, kata dia, maka takmir masjid, mushola atau panitia kurban bisa menitipkan pembelian, penyembelihan dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lain yang memenuhi syarat.

Sedangkan, jika dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan atau jarak, dan kapasitas RPH maka penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar dengan ketentuan melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas serta direkomendasikan oleh instansi terkait.

Baca juga: Kementan usulkan anggaran Rp4,6 triliun untuk penanganan PMK
Baca juga: Khofifah instruksikan bupati/wali kota pantau penjualan hewan kurban

Penyelenggara, kata Khofifah, dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban.

Selanjutnya, petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging hingga memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas atau instansi terkait.

Orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut juga mengingatkan kepada umat Islam membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria yang telah diatur dalam syariat.

"Yang paling penting, jaga agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan," ucap dia.

Baca juga: Sumut terima 1.600 dosis vaksin PMK dari Pusat
Baca juga: Batam butuh 2.000 ternak untuk mencukupi pasokan jelang Idul Adha

Sementara itu, pemerintah juga telah memberikan penjelasan sebagaimana tertuang pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Salah satu isinya memaparkan bahwa kriteria hewan kurban terdiri dari jenis hewan ternak, yaitu unta, sapi, kerbau, dan kambing yang cukup umur.

Rinciannya, unta minimal umur lima tahun, sapi dan kerbau minimal umur dua tahun dan kambing minimal umur satu tahun.

Selain itu, kondisi hewan sehat kriterianya antara lain tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.

Kemudian, tidak mengeluarkan air liur atau lendir berlebihan dan tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.

Berikutnya, penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan Hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Baca juga: Kasatgas PMK imbau peternak skala besar laporkan data semua hewan
Baca juga: Komisi IV minta karantina hewan tingkatkan pencegahan penyebaran PMK

 

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022