Ambon (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Ely Toisutta diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku, Ambon, pada Senin kemarin.

“Iya betul, Ketua DPRD Ambon diperiksa kemarin,” kata Juru bicara KPK, Ali Fikri, melalui pesan WhatsApp, Selasa.

Ia mengatakan, Ketua DPRD Ambon diperiksa sebagai saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU) persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon atas tersangka RL.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait proses pengajuan berbagai izin di Pemkot Ambon yang diduga ada setoran sejumlah uang untuk tersangka RL agar proses izin dimaksud segera diterbitkan,” katanya.

Selain Ketua DPRD Ambon, telah juga diperiksa Kepala Dinas Kesehatan Ambon, Wendy Pelupessy, anggota DPRD Ambon, Everd H Kermite, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Rolex Segfried De Fretes, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Apries Gaspezs, Kepala UPTD Parkir, Izaac Jusak Said, dan pemilik Rumah Makan Sarih Gurih, Martha Tanihaha.

“Telah selesai diperiksa saksi-saksi tersebut kemarin, di Kantor Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku,” ungkap Ali.

Sementara itu, para saksi yang tidak hadir, Kadis Perindag Kota Ambon, Sirjohn Slarmanat, Kadis Kominfo Ambon, Joy Reinier Ardiaansz, PNS, Hervianto, Pemilik Toko buku NN, Sieto Nini Bachry, swasta, Grivandro Louhenapessy, dan Kepala Bappeda, Eneico R Matitaputty.

“Saksi-saksi tersebut tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan kembali oleh Tim Penyidik,” ujarnya.

KPK telah menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), sedangkan tersangka pemberi suap ialah Amri (AR) selaku wiraswasta atau karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Dalam konstruksi perkara suap tersebut, KPK menjelaskan dalam kurun waktu tahun 2020 Richard, yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022, memiliki kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Dalam proses pengurusan izin, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, diantaranya surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew, yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar Rp500 juta secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.

Dari pengembangan kasus suap, KPK selanjutnya juga menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. KPK menduga Richard dengan sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

 

 

Pewarta: Winda Herman
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022