Karawang (ANTARA) - Polres Karawang menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan dua warga yang berprofesi wartawan oleh oknum pejabat di lingkungan Pemkab Karawang.

"Betul, sudah ada penetapan tersangka," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy di Karawang, Kamis.

Setelah pemeriksaan secara maraton sejak Senin malam (26/9), pihaknya menetapkan tersangka.

Menurut dia, pada awalnya penetapan dua orang tersangka dalam kasus tersebut dengan inisial D dan R, kemudian ada penambahan satu orang lagi tersangka berinisial L.

Sementara itu, kasus dugaan penculikan dan penganiayaan dua warga yang berstatus wartawan oleh oknum pejabat di lingkungan Pemkab Karawang terjadi pada Sabtu (17/9) malam hingga Minggu (18/9) dini hari.

Dua orang yang menjadi korban dugaan penculikan dan penganiayaan oknum pejabat Pemkab Karawang yang juga pengurus Askab PSSI Karawang itu adalah Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal Mustofa.

Baca juga: Polres Karawang melakukan pemeriksaan dugaan penganiayaan wartawan
Baca juga: Terlapor kasus penganiayaan wartawan lapor balik ke Polres Karawang


Peristiwa itu terjadi akibat postingan di media sosial yang dianggap provokatif dan menyudutkan Persika 1951, salah satu klub sepak bola di Karawang.

Atas peristiwa yang dialaminya, korban pun melapor ke Polres Karawang pada Senin (19/9) malam dengan nomor laporan STTLP/1749/IX/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.

Atas laporan itu, tim pengacara terlapor, Simon Fernando Tambunan, mengatakan bahwa keterangan Gusti adalah kabar atau informasi palsu yang berpotensi memicu terjadi keonaran.

"Sebelumnya kami mohon maaf, bukan bermaksud menggurui atau mengarahkan kawan-kawan jurnalis, kami hanya menyampaikan klarifikasi tentang fakta yang sebenarnya," kata dia.

Ia menyampaikan klarifikasi agar penanganan kasus tersebut menjadi terang-benderang duduk persoalannya. Hal itu juga disampaikan agar tidak ada kepentingan pribadi yang dibalut dengan keprofesian seseorang.

"Kami sudah mengambil langkah pro justitia, membuat laporan terkait kabar atau informasi palsu yang mengakibatkan keonaran," kata Simon.

Tim kuasa hukum terlapor lainnya, Yonathan A. Baskoro, mengatakan bahwa pihaknya mengambil langkah pro justitia agar penyidik Satreskrim Polres Karawang objektif dan melihat perkara (peristiwa) itu secara utuh.

"Jadi, kami melaporkan balik yang bersangkutan (Gusti) ke Polres Karawang terkait dengan kabar bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 14 KUHP," katanya.

Sementara itu, pada Kamis sore puluhan wartawan di Karawang menggelar unjuk rasa di Bundaran Mega M mendesak pihak kepolisian untuk terus memproses kasus dugaan penculikan dan penganiayaan wartawan.

Dalam aksinya mereka juga membagi-bagikan selebaran tentang surat terbuka kepada Kapolres Karawang agar terus mengungkap kasus dugaan penculikan dan penganiayaan wartawan.

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022