Kami sudah mengusulkan untuk penambahan polisi kehutanan dan fasilitas operasional karena kawasan hutan yang dijaga cukup luas,"
Bengkulu (ANTARA News) - Kerusakan kawasan hutan lindung di Provinsi Bengkulu, merupakan dampak dari perambahan dan peraktek illegal loging yang makin marak, khususnya di Bukit Sanggul Register 37 mencapai 2.760 Hektare dari luas seluruhnya tercatat 62.942 hektare, kata Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Bengkulu Jaja Mulyana di Bengkulu, selasa.

Ia mengatakan, untuk memantau kawasan hutan seluas itu hanya ada beberapa tenaga polisi kehutanan dan terbatasnya fasilitas pendukung operasional.

"Kami sudah mengusulkan untuk penambahan polisi kehutanan dan fasilitas operasional karena kawasan hutan yang dijaga cukup luas," ujarnya.

Dalam kawasan hutan di wilayah Seluma itu ada sekitar 11.607 hektare merupakan hutan konservasi yang menjadi tanggung jawab BKSDA.

Hutan konservasi itu terdiri atas sembilan blok kawasan yaitu lima blok kawasan cagar alam dan sisanya merupakan hutan Taman wisata Alam (TWA).

Untuk kawasan cagara alam terdiri atas Air Alas, Pasar Ngalam, Pasar Seluma, Pasar Talo dan cagar alam Dusun Besar di Kota Bengkulu.

Sedangkan kawasan hutan Taman Wisata Alam (TWA) menjadi tanggung jawab seksi wilayah II terdiri atas TWA Pantai Panjang, TWA Pulau Baai, Way Hawang, Lubuk Tapi, dan hutan TWA Taman Buru Bukit Kabu seluas 9.031 hektare.

Meskipun kekuarangan tenaga polisi kehutanan, namun tetap melakukan operasi sesuai kemampuan personil yang ada, sedangkan jaranya cukup berjauhan, ujarnya.

(Z005/M009)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013