Penyidikan kasus korupsi Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) ini harus terus dikembangkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto berdasarkan alat bukti yang ditemukan sehingga tidak menutup kemungkinan ada penambah
Semarang (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memerintahkan jajaran Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto pascapenetapan tiga tersangka.

"Penyidikan kasus korupsi Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) ini harus terus dikembangkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto berdasarkan alat bukti yang ditemukan sehingga tidak menutup kemungkinan ada penambahan jumlah tersangka," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng Wilhelmus Lingitubun di Semarang, Jumat.

Ia mengatakan, dalam proses penyelidikan kasus ini ditemukan adanya aliran dana yang masuk ke Unsoed dan terhitung sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada kerja sama Unsoed dengan pihak rekanan yakni PT Aneka Tambang untuk mengelola lahan bekas pasir besi di Purworejo.

"Aliran dana tersebut kemudian diselewengkan oleh oknum-oknum yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan," katanya didampingi Kasipenkum Eko Suwarni.

Kejari Purwokerto menetapkan tiga tersangka yakni EY, WH, dan SMJ dalam kasus dugaan korupsi dana BLU Unsoed setelah melakukan gelar perkara di kantor Kejati Jateng pada Kamis (21/2).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka EY diduga adalah Edy Yuwono yang menjabat sebagai Rektor Unsoed Purwokerto, tersangka WH diduga Winarto Hadi selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Penerbitan, dan tersangka SMJ diduga Suatmadji sebagai Assistant Senior Manager Post Mining PT Aneka Tambang.

Diwartakan sebelumnya, penyidik Kejari Purwokerto sedang menelurusi aliran dana hibah terikat dari PT Aneka Tambang kepada Unsoed yang berlangsung sejak 2011.

Dana tersebut selanjutnya didistribusikan kepada Tim Sembilan (yang dikenal dengan sebutan Walisongo, red) yang bertugas menangani kerja sama PT Antam dengan Unsoed.

Unsoed bekerja sama dengan PT Aneka Tambang menggarap proyek pertanian terpadu di Kabupaten Purworejo dengan bentuk berupa pengelolaan terpadu yakni pengelolaan lahan bekas tambang pasir besi bekas perusahaan tersebut untuk dijadikan lahan hijau pertanian dan peternakan.

Kasus korupsi yang disidik Kejari Purwokerto difokuskan pada dana Badan Layanan Umum (BLU) Unsoed Purwokerto yang totalnya mencapai kisaran Rp6,2 miliar dengan dugaan penyimpangannya lebih dari Rp1 miliar.

Sedikitnya ada empat poin yang selama ini didalami oleh Kejari Purwokerto, yakni remunerasi, pengangkatan jabatan yang tidak sesuai, kerja sama pertanian, dan kerja sama dengan PT Aneka Tambang.

Selain itu, ada satu poin yang disidik dalam kasus tersebut diyakini terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan Surat Keputusan Rektor Unsoed, termasuk adanya pos penerimaan jasa layanan pendidikan dan pos pendapatan hibah terikat.

Terkait penyelidikan kasus ini, penyidik Kejari Purwokerto telah memeriksa Rektor Unsoed Edy Yuwono secara maraton sejak Senin (18/2) hingga Rabu (20/2), termasuk Assistant Senior Manager Post Mining PT Aneka Tambang, Suatmadji yang diperiksa pada Selasa (19/2).
(KR-WSN/B015)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013