Diperiksa sebagai saksi untuk kasus tindak pidana pencucian uang...
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kompol Legimo, mantan bendahara Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo.

"Diperiksa sebagai saksi untuk kasus tindak pidana pencucian uang tersangka DS (Djoko Susilo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.

Kompol Legimo yang datang menggunakan pakaian dinas tidak berkomentar apapun kepada wartawaan saat tiba di gedung KPK.

Legimo adalah mantan bendahara di Korlantas Polri saat Djoko menjadi Kakorlantas, dan terlibat pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011.

Legimo pernah ditahan di rumah tahanan Mako Brimob karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri yang sebelumnya mengusut korupsi dengan anggaran total Rp196,8 miliar tersebut.

Selain Legimo, KPK juga telah memeriksa dua istri Djoko terkait dengan pencucian uang yaitu mantan Puteri Solo 2008 Dipta Anindita dan Mahdiana.

KPK menduga Djoko melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 tentang TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

KPK juga telah menyita 11 properti milik jenderal bintang dua tersebut yang tersebar di Yogyakarta, Solo, Semarang, Jakarta, Depok, dan Bogor.

Sedangkan untuk kasus korupsi simulator, KPK menyangkakan Djoko pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013