Makassar (ANTARA News) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menyatakan dana revitalisasi peningkatan pabrik gula yang disuntikan pemerintah pusat senilai Rp100 miliar telah diselewengkan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV.

"Sampai hari ini, kami telah menyimpulkan hasil penyelidikan jika dana revitalisasi untuk peningkatan beberapa pabrik gula di Sulsel itu telah diselewengkan," jelas Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar Chaerul Amir di Makassar, Rabu.

Ia mengatakan, penyelidikan awal yang dilakukan oleh penyidik menemukan adanya beberapa dugaan penyelewengan dana penyertaan modal yang dicairkan pemerintah pusat melalui pos anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Dana penyertaan modal yang disuntikkan pemerintah pusat sebesar Rp100 miliar itu tidak digunakan sesuai dengan fungsinya, malahan jajaran direksi mengaku telah menggunakan dana itu untuk pembangunan jalan di sekitar Pabrik Gula Takalar, Sulawesi Selatan.

Dari jumlah itu, sebanyak Rp13 miliar digunakan PTPN XIV untuk melakukan pengaspalan jalan di sekitar pabrik gula, padahal proyek pengaspalan jalan itu tidak termasuk dalam rencana kegiatan untuk peningkatan pabrik gula.

Lebih parahnya lagi karena proses pengaspalan jalan itu tidak disesuaikan dengan mekanisme yang ada yakni melakukan proses tender untuk menentukan kontraktornya, hanya dengan melakukan penunjukan langsung oleh jajaran direksi.

"Banyak kejanggalan yang kami peroleh, mulai dengan sejumlah proyek yang dilaksanakannya tidak sesuai dengan rencana kegiatan dan lebih parahnya lagi proyek yang menghabiskan Rp13 miliar itu tidak mengikuti mekanisme tender dan hanya melakukan penunjukan langsung," katanya.

Mantan Kajari Tangerang itu mengaku jika pihaknya telah meminta kepada jajaran direksi yang beberapa diantaranya untuk memperlihatkan sejumlah dokumen-dokumen berupa penggunaan anggaran untuk proyek pengaspalan tersebut.

Namun hingga saat ini, dirinya belum mendapatkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti penggunaan anggaran tersebut. Pihak direksi sendiri pun belum bisa memberikannya dan hanya memberikan kesaksian secara lisan.

Selain Rp13 miliar itu, juga ditemukan adanya penggunaan dana sebesar Rp48 miliar yang dipinjamkan kepada Badan Pengelola Pabrik Gula (BPPG), padahal BPPG sendiri sudah mendapatkan suntikan dana segar dari pihak bank berupa pinjaman sebesar Rp460 miliar.

Bukan cuma itu, temuan lain dari penyidik yakni adanya penggunaan dana sebesar Rp10 miliar untuk kredit investasi serta Rp29 miliar untuk kredit modal kerja.

"Kami sudah meminta kepada para direksi untuk memperlihatkan bukti-bukti penggunaan uang Rp100 miliar yang menurut penjelasannya digunakan untuk beberapa jenis pekerjaan. Namun, hingga saat ini belum juga diterima bukti-bukti penggunaan dana tersebut," ucapnya.

Chaerul mengungkapkan, proses pencairan dana sebesar Rp100 miliar yang disuntikkan dari pemerintah pusat itu dimulai pada tahun anggaran (TA) 2007 dan penggunaannya hingga pada 2009.

Sebelumnya, hasil penyelidikan Kejati Sulsel, ditemukan fakta bila aliran dana pinjaman BRI sebesar Rp460 miliar yang dikelola direksi PTPN XIV melalui PT RNI itu bermasalah.

Dana yang harusnya untuk revitalisasi dan peningkatan produksi gula tidak berjalan sesuai peruntukan. Justru, sebagian dana diduga mengalir ke pengelolaan perkebunan kelapa sawit.

Ia menyatakan, pengajuan pinjaman Rp400 miliar dilakukan direksi PTPN XIV karena pada waktu itu belum ada kepastian akan cairnya dana bantuan dari pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Temuan dugaan penyelewengan terhadap pinjaman sebesar Rp460 miliar itu merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan penyelewengan yang dilakukan direksi PTPN XIV pada pengelolaan dana penyertaan modal untuk peningkatan mutu tiga pabrik gula di wilayah PTPN XIV.

"Tim penyidik mencermati apakah kebijakan direksi PTPN XIV dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) dalam hal pengelolaan dana penyertaan modal revitalisasi tiga pabrik gula itu sudah benar atau salah. Kalau ditemukan merugikan negara, maka jajaran direksi bisa diseret sebagai pelaku," ucapnya.

Disebutkannya, beberapa pabrik gula di Sulawesi Selatan yang dibawahi langsung PTPN XIV itu mengalami kesulitan dalam peningkatan produksi dan untuk meningkatkan produksi itu, maka pemerintah pusat mengucurkannya dana segar.

Dana sebesar Rp100 miliar kemudian dikucurkan untuk PTPN XIV sebagai revitalisasi peningkatan produktivitas sejumlah pabrik gula di Sulsel, tetapi Rp40 miliar kemudian dipinjamkan lagi ke BPPG yang belum diketahui peruntukannya. (ANT)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013