Bengkulu, (ANTARA News) - Sekitar 50 persen dari 45 ribu hektare kawasan hutan konservasi di Provinsi Bengkulu kondisinya kini rusah berat akibat kegiatan perambahan dan "illegal logging" baik oleh masyarakat maupun perusahaan. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Agung Setyabudi di Bengkulu, Kamis (5/7) mengatakan sebagian kawasan dilindungi itu sudah berubah menjadi areal perkebunan. "Kita telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas perusakan kawasan koservasi diantaranya dengan memindahkan perambah dan melakukan proses hukum," katanya. Kerusakan terparah, terjadi pada kawasan Cagar Alam (CA) Dusun Besar, CA Pantai Panjang, Taman Burung Sembilan Bukit Kabu dan CA Pasar Ngalam. Kegiatan perambahan berlangsung sudah sejak cukup lama sehingga tingkat kerusakannya semakin parah. Sebagai contoh, kegiatan perambahan di CA Dusun Besar sudah berlangsung sejak 1992, dan kini kerusakannya mencapai 40 persen dari luas kawasan dilindungi 577 hektare. Selanjutnya, perambahan yang terjadi di kawasan CA Pantai Panjang telah berlangusung sejak enam tahun lalu dan kerusakannya telah mencapai 367 hektare. Perambahan di dua kawasan itu dilakukan oleh masyarakat, dan beberapa orang diantaranya telah dujukan ke pengadilan dan dihukum. Sedangkan CA Pasar Ngalam di Kabupaten Seluma yang juga mengalami kerusakan cukup parah akibat perambahan oleh PT Agri Andalas (PT AA), sebuah perusahaan perekebunan kelapa sawit dan masyarakat. PT AA membuka seluas 9,2 hektare lahan di CA Pasar Ngalam dan kemudian ditanami kelapa sawit sebagai perluasan usaha perkebunan milik perusahaan tersebut. Akibat perambahan yang dilakukan perusahaan itu, banyak masyarakat setempat ikut membuka lahan di hutan lindung tersebut, sehingga mengancam kelestarian kawasan itu. Luas Cagar Alam Pasar Ngalam 256,92 hektare, namun dengan adanya penebangan liar (illegal logging) dan perambahan/pembukaan lahan oleh PT AA dan masyarakat, mengakibatkan 60 persen dari kawasan konservasi itu kini kondisinya rusak berat. "Kita sedang memproses perambahan yang dilakukan PT AA dan telah menetapkan Her, selaku Direktur Utama perusahaan itu sebagai tersangka," ujarnya. Agung mengaku tidak akan mentolerir setiap praktik yang bisa menimbulkan kerusakan pada kawasan konservasi, dan siapa pun yang telibat akan diproses secara hukum.(*)

Copyright © ANTARA 2006