Waykanan, Lampung (ANTARA News) - Sari Asih Sosiawati guru SD yang diadili karena mencubit muridnya, membacakan pledoi di  Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Rabu.

"...yang saya lakukan semata-mata karena keinginan mengubah perilaku anak didik yang saya sayangi untuk mengingatkannya dan mengubah perilaku kurang disiplinnya supaya bisa patuh terhadap perintah guru," kata Sari Asih, guru SDN Tiuhbalak Baradatu Kabupaten Waykanan Lampung.

Sari Asih Sosiawati binti Rohmatan, guru mata pelajaran Bahasa Lampung pada 29 Agustus 2012 mencubit anak Erwansyah, pemilik Hotel Intan Baradatu.

Anak tersebut dicubit di bagian atas perut bawah ketiak sebelah kiri karena sudah dua kali tidak mengerjakan ulangan.

Akibat cubitan itu, Sari Asih kelahiran Telukbetung, 14 September 1980 itu, dilaporkan oleh Erwansyah ke Polsek Baradatu.

Dalam pledoi itu Sari Asih antara lain mengatakan tindakannya itu agar anak didik tersebut menjadi lebih baik.

"Karena dia belum memahami dampak dari perilakunya yang kurang baik bagi masa depannya," ujar Asih.

Dia mengatakan jauh dari benaknya sebagai seorang guru dan ibu untuk menyakiti atau menganiaya.

"Dan saya lakukan sebagai bentuk kepedulian dan tugas seorang guru demi masa depan anak-anak bangsa," ucapnya.

Sari Asih mengingatkan ketidakpercayaan diri guru-guru dalam memberikan pelayanan pendidikan dan sikap tidak peduli terutama pada perilaku anak didik merupakan kekhawatiran terbesar bersama karena pada akhirnya merugikan masyarakat dalam bidang pendidikan.

Pewarta: Gatot Arifianto
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013