Oleh Riza Harahap

Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR RI optimistis dibentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang kesehatan yang akan beroperasi mulai Januari 2014 dapat memfasilitasi rakyat miskin untuk memperoleh pelayanan kesehatan lebih layak.

"Pembentukan BPJS merupakan implementasi dari diberlakukannya UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Irgan Chairul Mahfiz pada diskusi "Dialektika: Rumah Sakit Tolak Kartu Jakarta Sehat, Bagaimana BPJS" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Pembicara lainnya pada diskusi tersebut adalah anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka dari Fraksi PDI Perjuangan, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Poempida Hidayatullah, dan aktivis Lembaga Yayasan Konsumen Huzna Zahir.

Menurut Irgan, dibentuknya lembaga BPJS akan dapat memfasilitasi dan mengakomodasi rakyat miskin yang selama ini mengalami kesulitan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih layak di rumah sakit.

Agar pelayanan kesehatan untuk rakyat miskin bisa difasilitasi dengan baik, kata dia, maka persiapan pembentukan BPJS harus dilakukan secara cepat dan komprehensif.

Di sisi lain, kata dia, infrastruktur rumah sakit, tenaga dokter dan paramedis, obat-obatan, anggaran, serta sosialisasinya harus juga disiapkan secara baik.

"Jika hal ini tidak dilakukan secara cepat dan komprehensif maka rumah sakit yang melayani pasien rakyat miskin bisa kewalahan dan bukan tidak mungkin ada rumah sakit yang menolak pasien. Padahal ini tidak boleh, karena melanggar UU No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit," katanya.

Menurut dia, DPR RI mendorong pembentukan UU BPJS karena banyaknya rakyat miskin yang kesulitan memperoleh pelayanan kesehatan lebih layak, sehingga sering terjadi pasien yang mestinya bisa ditolong tapi akhirnya meninggal dunia.

Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013