Jambi (ANTARA News) - Anggota Satuan Resnarkoba Polresta Jambi berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang membawa narkoba jenis sabu yang sudah dikemas dalam enam paket.

Pasangan suami-istri tersebut diamankan dikediamannya pada Senin lalu (27/5) karena menjadi pengedar sabu-sabu sebanyak enam paket, kata Kasubag Humas AKP Ahmad Isnaini di Jambi, Selasa.

Kedua tersangka adalah Anggi Vastian (35) suami dan Wiwit Novita (29) istri yang keduanya warga jalan Abdul Khatab Lorong Ayah RT 17 Pasir Putih Jambi Selatan.

Saat penggeledahan kedua pasangan tersebut tidak bisa mengelak karena narkotika tersebut berada dirumahnya.

Tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, Sat Resnarkoba Polresta langsung menurunkan Team II untuk melakukan penangkapan terhadap keduanya sekitar pukul 02:15 WIB.

Dari penggeledahan itu tim berhasil menemukan enam paket sabu-sabu tersebut didalam kamarnya yang di sembunyikan diatas karpet berwarna cream.

Dari rumah tersangka selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital merk acis, dua karet pipet, dua korek api, dan dua unit telepon genggam.

Saat diperiksa kedua tersangka tidak bisa mengelak atas kepemilikan barang haram tersebut.

Keduanya hanya bisa pasrah dihadapan petugas yang menanggapi kasus ini dan membenarkan atas penangkapan keduanya.

Sementara pasangan suami istri itu diamankan di tahanan resnarkoba guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya keduanya terjerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(N009/R021)

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013