Jakarta (ANTARA News) - Setelah sosialisasi kepada semua pihak terkait Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan (Komcad) yang di dalamnya termuat wajib militer, ternyata banyak pihak yang menolak karena Indoneia tak akan mengalami agresi militer, kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin.

"Dengan kemungkinan tidak adanya ancaman agresi militer 10-15 tahun ke depan, dengan kekuatan TNI yang 420 ribu orang ditambah peremajaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) dan perbaikan kesejahteraan para prajuritnya, maka wajib militer yang berupa Komcad dianggap tidak harus menjadi prioritas," kata Tubagus di Jakarta. Minggu.

Penolakan RUU ini juga karena ada pasal-pasal yang dinilai diskriminatif seperti pasal 8 ayat (1) dan (2) yang mengharuskan PNS, buruh dan pekerja saja yang wajib militer.

"Mengapa untuk artis atau mungkin pengusaha tidak kena wajib militer?" ujar dia, 

Pasal itu juga menyebutkan bila PNS, buruh dan pekerja menolak wajib militer, maka mereka dapat dipidana sekurang-kurangnya 1 tahun (sesuai pasal 38 ayat (1) ).

Pasal lain yang menjadi perdebatan dan sangat sensitif adalah pasal 14 ayat (1) dan (2) di mana sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana dan prasarana BUMN/BUMD atau Badan Hukum milik Perorangan, dapat digunakan sebagai Komcad dan wajib diserahkan pemakaiannya.

"Dan bila tak menyerahkannya dipidana penjara 1 tahun (sesuai pasal 42 ayat ( 1 ). Pasal ini dianggap sebagai perampasan terhadap hak milik perorangan," kata politisi PDIP itu.

RUU ini inisiatif pemerintah yang diserahkan kepada DPR RI pada 2010 dan kemudian Komisi I disosialisasikan kepada masyarakat, perguruan tinggi, pakar pertahanan (termasuk purnawirawan TNI). 

RUU ini juga memuat wajib militer.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013