Beijing (ANTARA News) - Lima Warga Negara Indonesia terancam hukuman mati di China karena diduga terlibat penyelundupan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kantor Biro Anti Penyelundupan Kota Guangzhou Provinsi Guangdong, China  pada September 2013 menahan lima WNI tersebut yang seluruhnya wanita.

Masing-masing ditangkap pada 26 Agustus, 1, 5, dan 7 September 2013.

Mereka ditangkap di Bandara Baiyun Internasional saat akan meninggalkan China menuju Indonesia.

Kedutaan Besar RI di China di Beijing, Sabtu, mengatakan akan memberikan bantuan kekonsuleran sepenuhnya agar kelima WNI wanita tersebut mendapatkan perlakuan yang layak serta bantuan hukum yang memadai.

Pewarta: Rini Utami
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013