Jakarta (ANTARA News) - Komisi IX DPR belum menghasilkan satu pun undang-undang sejak tahun 2009 sampai sekarang, kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning.

"Saya sebagai Ketua Komisi IX DPR prihatin karena sampai hari ini Komisi IX DPR RI belum ada yang dihasilkan terkait fungsi DPR, fungsi legislasi," kata Ribka kepada ANTARA News di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Rabu.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menambahkan, Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bukan sepenuhnya dihasilkan oleh Komisi IX DPR karena penyusunannya dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus).

"Undang-undang BPJS kan dihasilkan melalui Pansus. Kalau Pansus kan gabungan, lintas komisi dan fraksi. Yang murni hasil dari Komisi IX DPR tidak ada," ungkap dia.

Ribka mengaku tidak tahu persis faktor yang menyebabkan Komisi IX DPR belum bisa menghasilkan satu undang-undang sejak tahun 2009 dan hanya menyebut kondisi setelah 2009 berbeda dengan periode 2004-2009.

Menurut dia, selama 2004-2009 Komisi IX DPR mampu menghasilkan lima undang-undang.

"Dulu kerja tiap hari, tak ada waktu terbuang, melakukan on the spot, kunjungan dan kerja di DPR seimbang. Konsinyering dilakukan kalau waktu rapat di DPR tak cukup," katanya.

"Sekarang tidak demikian, banyak waktu kosong atau terbuang di Komisi IX. Konsinyering itu kalau waktu kerja di DPR enggak cukup, baru ke luar, di hotel," kata dia.

"Dulu rasa kekeluargaan terbangun, tapi sekarang, kalau saya keras memberikan statemen, sudah dianggap melawan pemerintah. Padahal belum tentu menentang pemerintah," ungkap Ribka.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013