Jakarta (ANTARA News) - Indonesian Corruption Watch (ICW) menyatakan Polda Metro Jaya bersama Polda Bangka Belitung dan Polda DI Yogyakarta layak mendapatkan "rapor merah" dalam hal kinerja pemberantasan korupsi.

"Itu berdasarkan pantauan awal ICW pada periode Januari-Oktober 2013," kata Peneliti ICW Tama S Langkun melalui siaran pers ICW-Jaringan Antikorupsi DI Yogyakarta yang diterima Antara di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan penilaian rapor merah itu didasarkan pada pertimbangan bahwa jumlah kasus korupsi yang dituntaskan tidak sampai lima kasus atau bukan kasus kakap yang berhasil ditangani.

ICW memberikan tiga rekomendasi untuk Kapolri Komjen Pol Sutarman guna menunjukkan keseriusan dalam pemberantasan korupsi.

"Pertama, melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala atas kinerja jajaran di Kepolisian (Mabes Polri-Polda-Polres) dalam penanganan kasus korupsi," katanya.

Kedua, mencopot Kapolda dan Kapolres yang gagal atau tidak serius dalam pemberantasan korupsi.

Ketiga, memperkuat kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013