Tidak boleh ada hambatan dan saya harap dengan pertemuan antara eksportir dan pejabat Disperindag Sumut tidak ada masalah lagi dalam kepengurusan SKA."
Medan (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara tidak mempersulit eksportir dalam kepengurusan Surat Keterangan Asal atau SKA karena mengganggu kelancaran ekspor.

"Tidak boleh ada hambatan dan saya harap dengan pertemuan antara eksportir dan pejabat Disperindag Sumut tidak ada masalah lagi dalam kepengurusan SKA," kata Kepala Subdit Prosedur & Dokumen Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Elisa Rosma di Medan, Senin.

Untuk tidak menjadi masalah urusan perizinan seperti SKA, kata dia, pertemuan seperti yang dilakukan eksportir anggota Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) Sumut dan pejabat pengurus SKA Disperindag Sumut bisa ditiru.

Sekretaris Gapkindo Sumut, Edy Irwansyah menyebutkan, selama ini pengusaha sering merasakan pengurusan SKA di Disperindag Sumut rumit.

Mulai sering blanko form SKA kosong, lamanya pemerosesan dokumen SKA hingga adanya beban materai dan dana yang lebih dari keharusan.

"Sebenarnya eksportir tidak keberatan membayar SKA lebih dari Rp5.000 seperti yang ditetapkan Pemerintah.Tetapi maunya diperlancar," katanya

Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri Disperindag Sumut Sujatmiko mengatakan, kekosongan form SKA di daerah karena dari Jakarta juga belum datang.

Sementara soal harusnya ada "upeti" Sujatmiko tidak mengomentari.

"Yang pasti Disperindag akan meningkatkan pelayanan. Apalagi nantinya semua sudah dengan sistim online," katanya. (*)

Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014