Saya tekankan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memberi perhatian serius terhadap kasus ini, selain meminta agar penegakan hukum dilakukan seadil-adilnya oleh otoritas resmi di Hong Kong,"
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Hong Kong memastikan kasus Erwiana Sulistyaningsih (23), seorang TKI yang menjadi korban kekerasan oleh penggunanya, Law Wan Tung (44), di Hong Kong sampai ke pengadilan.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat seusai bertemu Menteri Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Hong Kong Matthew Cheung Kin-Chung di Hong Kong, Jumat, menyebutkan bahwa pemerintah negeri itu menjadwalkan persidangan kasus itu pada 25 Maret mendatang.

Jumhur melalui surat elektronik mengatakan bahwa dia didampingi Acting Konsul Jenderal RI di Hong Kong Rafael Walangitan menemui Matthew Cheung guna membahas kasus TKI asal Desa Pucangan, Ngrambe, Ngawi, Jawa Timur itu, dan sekaligus menyampaikan sikap pemerintah maupun rakyat Indonesia yang merasa terkejut serta prihatin atas peristiwa kekerasan tersebut.

Dalam kunjungan itu, Jumhur juga menemui Kepala Kepolisian Hong Kong Tsang Wai Hung.

"Saya tekankan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memberi perhatian serius terhadap kasus ini, selain meminta agar penegakan hukum dilakukan seadil-adilnya oleh otoritas resmi di Hong Kong," katanya.

Cheung menjelaskan kehadiran aparat kepolisian Hong Kong dalam menyelidiki kasus Erwiana dengan mendatangi Erwiana yang sedang dirawat, merupakan bentuk kesungguhan Pemerintah Hong Kong untuk menuntasnya kasusnya.

Cheung juga mengaku pemerintah dan warga Hong Kong terkejut akibat peristiwa memilukan itu.

Cheung menitip salam secara khusus kepada Erwiana berikut keluarganya.

Saat bertemu Kepala Kepolisian Hong Kong, Jumhur menyampaikan apresiasi atas kesigapannya menangani kasus tersebut.

Menanggapi kekhawatiran Jumhur bahwa pelaku dapat kabur ke luar Hong Kong karena kini dibebaskan melalui jaminan uang, Tsang Wai Hung menjamin bahwa Law Wang Tung tidak mungkin melarikan diri sebagai tahanan kota.

Menurut Hung, pihaknya terus mengawasi gerak langkah pelaku dan di antaranya mewajibkan lapor diri setiap hari ke markas polisi di Tseung Kawan O, Kowloon. Dikatakan, kesungguhan kepolisian Hong Kong dalam menangani kasus Erwiana tidak perlu diragukan mengingat kasusnya berada pada prioritas.

"Kasus ini sangat dan sangat jarang terjadi, karena itu kami menjadikannya sebagai prioritas," kata Hung sebagaimana disampaikan Jumhur.

Ditambahkan Hung, kasus Erwiana juga digolongkan sangat mahal dibanding penanganan kasus kriminal lain di Hong Kong karena sejumlah tim telah didatangkan ke Indonesia meliputi aparat polisi, potografer kepolisian, maupun dokter khusus guna pemeriksaan korban yang sedang mengalami perawatan tersebut. Sementara itu, Erwiana pun akan didatangkan ke Hong Kong sebagai saksi korban dengan tanggungan akomodasi dari pemerintah Hong Kong.

Terhadap pernyataan biaya kasus Erwiana mahal, Jumhur justru mengingatkan berapa pun biaya yang dikeluarkan Pemerintah Hong Kong, maka hal itu tergolong murah apabila dikaitkan untuk membela harkat kemanusiaan. Atas ungkapan Jumhur ini, Hung mengaku sependapat.

Hung menjelaskan, pada 25 Maret 2014 akan digelar persidangan pertama di Magistret Court untuk kasus Erwiana, dengan agenda mendengar pengakuan pelaku. Jika tidak mengaku, akan dilanjutkan ke sidang berikutnya di District Court. Sementara bila mengaku, vonis hakim akan langsung diberikan.

"Selanjutnya, kami bersepakat saling mengawal kasus ini sampai dihasilkan keadilan tertinggi bagi Erwiana," kata Jumhur.(*)

Pewarta: Budi Setiawanto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014