Denpasar (ANTARA News) - Dua jurnalis dari Australia yang berada di Bali, dideportasi karena melanggar izin keimigrasian.

"Mereka menggunakan visa kunjungan (visa on arrival), tetapi mereka di sini kedapatan sedang melakukan peliputan berita," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali I Gusti Kompiang Adnyana di Denpasar, Jumat.

Daniel William Sutton, pemegang paspor nomor N9165845  diketahui sebagai reporter Channel Australia dan Nathan Mark Richter, pemegang paspor nomor N7106563 diketahui sebagai fotografer lepas.

Daniel tertangkap tangan melakukan peliputan berita dan pengambilan gambar  sedangkan Nathan didapati tengah melakukan kegiatan fotografi.

Mereka melakukan peliputan terhadap terpidana bebas bersyarat Schapelle Leigh Corby pada hari Rabu (5/3) sekitar pukul 10.00 Wita di Jalan Raya Pantai Kuta Gang Lotering Nomor 14, Kuta, Bali.

"Kegiatan itu untuk kepentingan komersial media-media di Australia dengan cara menjual berita atau foto dengan mendapatkan uang, sedangkan izin imigrasi menggunakan visa kunjungan saat kedatangan," ucapnya.

Keduanya tiba di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai pada hari yang sama, yakni Rabu (5/3).

Visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival yang digunakan oleh kedua warga negara itu berarti mereka tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang menghasilkan keuntungan bersifat kerja termasuk jurnalisme.

Mereka, kata dia, melanggar Pasal 122 Huruf a juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dua orang itu diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai dan dijadwalkan akan dideportasi menuju Australia pada hari Jumat (7/3) pukul 13.00 Wita.

Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014