Seharusnya, penangkapan kapal tongkang berisi timah tersebut diserahkan pada instansi yang berwenang, yakni Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai,"
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq, mengatakan, penangkapan kapal tongkang bermuatan timah yang dikawal oleh aparat kepolisian pada 7 Maret 2014 lalu yang dilakukan oleh TNI Angkatan Laut, dinilai janggal.

"Seharusnya, penangkapan kapal tongkang berisi timah tersebut diserahkan pada instansi yang berwenang, yakni Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai," kata Mahfudz kepada wartawan, di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, TNI AL memang memiliki wewenang mengamankan perairan Indonesia dan tidak hanya dari ancaman asing, tapi juga mencegah terjadinya pelanggaran hukum di perairan Indonesia.

"Tapi dalam kasus dugaan penyelundupan timah illegal dari Batam menuju Singapura ini, TNI AL sesudah menangkap seharusnya menyerahkannya kepada Bea Cukai. TNI AL hanya memastikan bahwa penangkapan itu memiliki dasar hukum dan selanjutnya Bea Cukai melakukan tugas dan fungsinya," tutur politisi dari fraksi PKS itu.

Oleh karena itu, Komisi I DPR berencana mengundang Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla), sehingga mereka bisa menghadirkan Kementerian Pertahanan maupun Kementerian Keuangan agar tidak ada tumpang tindih kewenangan di kemudian hari.

Sementara itu, Direktur Program Imparsial Al Araf, mengatakan, bila ruang lingkup pengawalan yang dilakukan oleh polisi itu resmi secara hukum, maka TNI AL seharusnya bukan melakukan penangkapan tetapi berkoordinasi terlebih dahulu.

"Apalagi persoalan legal atau tidak tentang timah di kapal itu masih kontroversi. Akan aneh bila TNI melakukan tindakan tangkap tangan di laut sementara terdapat polisi yang sedang mengawalnya. Jangan sampai persoalan legal atau tidak hanya menjadi bahan politisasi dalam penangkapan," katanya.

Menurut dia, tindakan Komandan Pangkalan AL Batam patut dipertanyakan karena kasus ini masih abu-abu dimana secara hukum masih konstroversi legal atau tidaknya timah itu.

"Perlu ada kejelasan dari beberapa instansi untuk memperjelas kasus ini," katanya seraya menambahkan kasus itu menjadi pelajaran penting bagi semua institusi yang menjaga keamanan laut untuk meningkatkan koordinasi di wilayah laut.

Seperti diberitakan media massa, Komandan Pangkalan Angkatan Laut Batam Kolonel Laut Ribut Eko Suyatno mengatakan, pihaknya masih menelusuri pelanggaran dan menahan 58 kontainer berisi timah ilegal.

Adapun timah berbentuk solder, anode, dan billet senilai 3,4 juta dollar Amerika atau Rp378 miliar itu akan diekspor ke Singapura dengan menggunakan kapal tongkang Bina Marine 76 yang berlayar dari pelabuhan laut Pangkal Balam, Bangka Belitung.

Penahanan peti kemas itu sendiri dilakukan setelah Kolonel Ribut mengundang instansi lain, di antaranya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, PT Surveyor Indonesia, dan Bursa Komoditi Derivatif Indonesia guna menganalisis sah-tidaknya timah itu diekspor. Penahanan menjadi sensitif lantaran kapal tersebut berlayar di bawah kawalan anggota Direktorat Polisi Air dan Udara berseragam serta bersenjata lengkap.(*)

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014