... mendatangi kantor bank nasional terkemuka itu dan bertemu dengan pegawai berinisial RIK guna meminta surat pelunasan, namun terjadi pertengkaran... "
Jakarta (ANTARA News) - Seorang nasabah bank ternama nasional, Agustinus Reinhard alias Agus (34), melaporkan petugas jasa penagih utang (debt collector) bank itu telah menganiaya dia, di kawasan Kota, Jakarta Barat.

"Awalnya saya datang ke bank untuk mengkonfirmasi tagihan kartu kredit kakak saya," kata Agus, di Jakarta, Senin.

Agus mendatangi salah satu bank nasional berlokasi di Jalan Lada, Pinangsia, Jakarta Barat, sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis (3/4). 

Awalnya, Agus mendapatkan informasi tagihan kartu kredit bank pada awal Maret 2014, padahal kakaknya sudah melunasi tagihan pada 28 Februari 2014.

Agus menuturkan pihak bank pernah menjanjikan tagihan kartu kredit kakaknya bisa lunas jika membayar Rp8 juta.

Namun, pihak bank menagih Agus untuk membayar tagihan kartu kredit sebesar Rp5 juta pada awal Maret 2014.

"Pihak bank kembali menjanjikan pelunasan jika pihak kakak Agus mau membayar sebesar Rp1,9 juta," ujar Agus.

Lantas Agus mendatangi kantor bank nasional terkemuka itu dan bertemu dengan pegawai berinisial RIK guna meminta surat pelunasan, namun terjadi pertengkaran.

Usai terjadi pertengkaran, Agus berjalan ke bawah gedung bertemu dengan pria berinisial PON yang diduga pemilik agen debt collector yang bekerjasama dengan bank ternama nasional itu.

Agus dipukuli PON hingga patah tulang rahang ketika akan melaju dengan sepeda motor di parkiran kantor bank ternama nasional itu.

Agus menyebutkan beberapa orang sempat menyeret dirinya ke lantai 3 gedung bank terkemuka nasional itu, namun petugas keamanan bank itu melerai.

Selanjutnya, Agus mendatangi Kantor Polsek Metro Tamansari guna melaporkan tindakan penganiayaan PON.

"Petugas kepolisian sempat mempertemukan saya dengan RIK dan PON di kantor bank itu," ujar Agus.

Saat itu, terlapor berjanji akan memberikan biaya pengobatan dengan syarat tidak melaporkan ke polisi.

Selanjutnya, Agus dibawa ke RS Husada Insani guna menjalani perawatan dan menerima surat pencabutan laporan untuk ditandatangani.

"Padahal saya belum melaporkan kejadian, namun sudah ada surat pencabutan laporan," ungkap Agus.

Agus menyatakan pihak bank tidak pernah menanggung biaya pengobatan selama menjalani perawatan di rumah sakit.

Akibat kejadian itu, Agus melaporkan tindakan penganiayaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/458/IV/2014/PMJ/Res.Jakbar tertanggal 5 April 2014.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, mengemukakan, penyidik kepolisian akan menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan itu.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014