Biak (ANTARA News) - Laporan tindak pidana pemilihan umum harus disertai bukti akurat sehingga kasusnya dapat diproses hukum hingga pengadilan, kata Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Made Jaya Ardana.

"Empat kasus tindak pidana pemilu yang ditangani penegakan hukum terpadu (gakumdu) pelimpahan panwas masih diteliti kelengkapan bukti kuat di lapangan," ujarnya di Biak, Minggu, menanggapi kelanjutan penanganan tindak pidana Pemilu 2014.

Made menyebutkan dari empat kasus pidana pemilu yang ditangani penyidik kepolisian, diperkirakan hanya satu kasus yang bisa dilanjutkan penanganannya sesuai hukum karena punya bukti kuat.

Jika berkas perkara pemeriksaan tindak pidana pemilu telah dinyatakan lengkap dan cukup bukti kuat, pihaknya segera memproses pelakunya ke pengadilan untuk disidangkan.

Hingga saat ini, pihaknya masih mempelajari berkas pelimpahan perkara tindak pidana Pemilu 2014 beserta barang bukti dari penyidik kepolisian.

"Kejaksaan siap menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemilu dilakukan caleg parpol maupun penyelenggara pemilu sesuai hukum yang berlaku," kata Made.

Berdasarkan data, empat kasus pidana pemilu dilaporkan terdiri dua kasus pencobolosan berulang-ulang di Distrik Biak Utara.

Selain itu, satu kasus tentang praktik politik uang dilakukan caleg parpol di Distrik Samofa dan satu kasus pengelembungan suara TPS Karang Mulia, Distrik Samofa.

(M039/M029)

Pewarta: Muhsidin
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014