Banyak konspirasi di sana-sini dalam penyelundupan timah. Sudah waktunya KPK turun tangan,"
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi VII DPR Effendi MS Simbolon meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menangani kasus penyelundupan timah ke luar negeri yang menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

"Banyak konspirasi di sana-sini dalam penyelundupan timah. Sudah waktunya KPK turun tangan," kata Effendi di Jakarta, Selasa.

Menurut Effendi, sebenarnya mudah mengamankan timah dari penyelundupan karena timah bukan permata yang bisa dikantongi. Namun, lanjutnya, adanya konspirasi membuat penyelundupan terus terjadi.

"Karena banyak konspirasi sana-sini, makanya penyelundupan makin marak dan menjadi masalah klasik yang tidak pernah usai," katanya.

Karena itu, lanjut Effendi, KPK harus turun memantau pergerakan penjualan timah negara, karena dari situ bakal terlihat pemain-pemain yang kerap menyelundupkan timah.

"Kalau KPK turun tangan masalah ini pasti kelar. Biar ada efek jera bagi para penyelundup," katanya.

Menurut Effendi, Komisi VII DPR pernah meminta Bareskrim Polri agar konsentrasi mengurusi penyelundupan timah, namun faktanya praktik penyelundupan masih saja terjadi.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat kerugian negara dari kegiatan ekspor timah ilegal selama kurun waktu 2004--2013 mencapai 362,75 juta dolar AS atau setara Rp4,17 triliun.

Dugaan kerugian negara tersebut terdiri dari tidak dibayarnya iuran royalti timah senilai 130,7 juta dolar AS atau setara Rp1,503 triliun, dan dugaan kerugian negara dari kehilangan penerimaan pajak penghasilan (PPh) Badan sebesar 231,9 juta dolar AS atau sekitar Rp2,67 triliun.

Menurut Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas, kondisi itu terjadi karena lemahnya koordinasi dan pengawasan pengelolaan industri timah, baik oleh Kementerian ESDM maupun kementerian perdagangan, ditambah tidak berjalannya pengawasan oleh aparat bea dan cukai, polisi, juga TNI AL.

"Untuk itu perlu dilakukan perbaikan regulasi mengenai batasan dan definisi timah yang boleh di ekspor. Seluruh kegiatan penjualan timah wajib juga terdaftar pada Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI)," kata Firdaus.

(S024/R010)

Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014