Jayapura (ANTARA News) - Bupati Waropen, Yesaya Buinay, ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Serui, Papua, sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat senilai Rp3 miliar.

Kepala Kejari Serui, Damrah Muin, Senin, membenarkan informasi penetapan tersangka tersebut.

Penetapan Bupati Bunay sebagai tersangka itu, menurut dia, disebabkan pengalokasian dan pencairan dana yang tidak sesuai prosedur.

Bahkan, kata Muin, pencairan dilakukan setelah mantan Ketua KPU Waropen yang dipecat, Melina Wonatorey, meminta tambahan dana sebesar Rp 3 miliar ke Pemda Waropen padahal proses Pilkada 2010 yang menghabiskan dana sebesar Rp6 miliar sudah selesai digelar.

Dana sebesar Rp3 miliar itu kemudian dicairkan hanya melalui perintah lisan dari Bupati Buinay tanpa adanya izin prinsip dari DPRD Waropen.

Muin mengatakan, sebelum menetapkan Bupati Buinay ditetapkan sebagai tersangka, kejaksaan sudah memeriksa enam orang saksi.

Penyidik juga sudah memanggil beberapa orang saksi termasuk mantan Ketua KPU Wawopen Melina Wonatorey dan Kepala Badan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD) Pemda Waropen, tambah Muin.

Saat ini Muin mengaku pihaknya sudah meminta izin ke presiden untuk menahan Bupati Buinay melalui Kejati Papua dan Kejagung.

"Kami masih menunggu proses tersebut sebelum mengambil tindakan hukum selanjutnya termasuk memanggil para saksi yang belum memenuhi panggilan penyidik kejaksaan," demikian Damrah Muin.
(E006)

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014