Saya berharap sekali para hakim MK dapat dengan arif dan bijaksana mengabulkan judicial review UU Pilkada sehingga demokrasi di Indonesia dapat kembali ke tangan rakyat,"
Sungailiat (ANTARA News) - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Rustam Effendi mengharapkan para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengabulkan uji materi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) sebelum regulasi itu diterapkan.

"Saya berharap sekali para hakim MK dapat dengan arif dan bijaksana mengabulkan judicial review UU Pilkada sehingga demokrasi di Indonesia dapat kembali ke tangan rakyat," kata di Sungailiat, Selasa.

Menurut gubernur, pilkada yang diserahkan kembali ke DPRD telah menyerat hak politik rakyat yang sudah terbangun lebih kurang selama 10 tahun.

"Bagaimana pun dunia internasional telah melihat demokrasi di Indonesia sudah berjalan cukup baik dan ini seharusnya kita jaga dan ditingkatkan, bukan sebaliknya," katanya gubernur.

Sebenarnya, menurut dia, pilkada langsung hanya membutuhkan perbaikan bukan justru menghilangkan hak demokrasi rakyat.

"Sebelum diterapkan masih ada uji materi di MK, kita tunggu saja," katanya.

Gubernur sendiri menilai pilkada langsung memberikan dampak positif yang cukup besar karena rakyat sendiri yang memilih pimpinannya untuk lima tahun ke depan.

"Kemudian hak demokrasi rakyat itu dikembalikan ke Dewan, dan tentunya ini menjadi pekerjaan lagi untuk melakukan pengawasan DPRD," katanya.

Gubernur berharap, selain mengabulkan uji materi UU Pilkada MK juga memberikan pelajaran kepada rakyat Indonesia untuk lebih dewasa dalam menyikapi hak demokrasinya.

(KR-KMN/R014)

Pewarta: Kasmono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014