Legal atau ilegal, pemerintah wajib melindungi warga negaranya
Surabaya (ANTARA News) - Sebanyak 19 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berasal dari Jawa Timur (Jatim) terancam hukuman mati di luar negeri dengan tuduhan terlibat beberapa kasus kriminal.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur, Edi Purwinarto, Senin, mengatakan belasan orang TKI itu saat ini masih dalam proses di pengadilan setempat.

"Sampai sekarang ada 19 TKI dari Jatim yang terancam hukuman mati, mereka terlibat dengan beberapa kasus seperti pembunuhan dan narkoba," katanya, Senin.

Ia mengemukakan, para TKI tersebut bekerja di beberapa negara di antaranya di Saudi Arabia dan Malaysia. (Simak: Keluhan TKI bagi Presiden Jokowi)

"Untuk membantu para TKI yang sedang terlibat kasus tersebut saat ini pihaknya bersama dengan Kementerian Luar Negeri dan juga dengan Kementerian Tenaga Kerja menyiapkan bantuan advokasi supaya 19 TKI itu bisa bebas dari vonis hukuman mati," katanya.

Ia mengatakan, langkah itu pernah dilakukan terhadap pasangan suami istri dari Pamekasan yang akhirnya lolos dari jeratan hukum.

"Dulu pernah kami lakukan pendampinan seperti pada pasangan suami istri di Pamekasan yang terancam hukuman potong tangan ketika menjadi TKI tahun 2013. Setelah diberi bantuan advokasi, mereka akhirnya tak jadi dieksekusi," katanya.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi supaya kasus-kasus yang melibatkan para TKI tersebut bisa segera diselesaikan. (Baca: Kepala BNP2TKI perkuat deteksi dini lindungi TKI)

"Karena bekerja di luar negeri, maka domainnya pemerintah. Legal atau ilegal, pemerintah wajib melindungi warga negaranya," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar dan melakukan tindakan, karena masih menunggu hasil koordinasi dengan pemerintah pusat.

"Pada prinsipnya, kami siap memenuhi segala sesuatu yang diperlukan pemerintah siap. Misalnya, kalau diminta urunan, ya harus siap urunan untuk menebusnya," katanya.
(KR-IDS)



Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014