Gunung Kidul (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menunggu peraturan terkait apakah akan ada atau revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah oleh DPR.

Ketua KPU Gunung Kidul Zaenuri Ikhsan di Gunung Kidul, Senin, mengatakan, sejauh ini belum ada informasi yang bisa menjadi petunjuk untuk segera melaksanakan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Hingga saat ini kami hanya menunggu," kata Zaenuri.

Meski tahapan pemilu belum bisa dimulai, Zaenuri mengatakan, pihaknya sudah menerima satu pendaftar yang masuk, yakni bakal calon bupati berasal dari  calon independen. Yang bersangkutan sudah mengambil persyaratan, berupa formulir isian kosong yang nanti diisi oleh masyarakat sebagai bukti mendapat dukungan.

"Memang sudah ada satu pendaftar dari kalangan independen, namun kami tidak bisa menyebut nama," kata dia.

Zaenuri mengatakan nantinya calon independen tidak hanya membawa bukti fotocopi KTP pendukung yang jumlahnya empat persen dari jumlah penduduk Gunung Kidul. Namun, pemilik KTP mengisi formulir yang intinya mendukung calon tersebut.

"Selain itu, KPU juga akan mengkroscek satu per satu nama pemilik KTP yang dibawa, sehingga tidak ada manipulasi data ," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bila ada yang tidak sesuai dengan diganti jika masih ada waktu yakni maksimal satu bulan sebelum dibuka penddaftaran calon bupati.

"Kami akan melakukan mengecek dilapangan, dan akan bekerjasama dengan panwaslu," katanya.

Ia juga meminta agar calon independen agar melengkapi syarat yang pas, sehingga tidak seperti calon sebelumnya ada yang gagal memenuhi persyaratan. Diminta memperbaharuhi namun hingga batas waktu tidak dilakukan.

"Kami prediksi jumlah calon bupati tidak lebih dari empat kandidat," katanya.

Pewarta: Sutarmi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015