Jakarta (ANTARA News) - PT Superintending Company Of Indonesia (Sucofindo) ditunjuk pemerintah untuk memverifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk mendorong Program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN).

"Jadi, Sucofindo dan Surveyor Indonesia ditugaskan oleh pemerintah untuk melakukan verifikasi P3DN. Jadi, seberapa besar kandungan lokal yang ada di produk pengadaan tersebut," ujar Direktur Komersial Sucofindo M. Heru Riza Chakim di Jakarta, Selasa.

Staf Ahli Bidang Pemasaran dan P3DN Kementerian Perindustrian Ferry Yahya mengatakan, beberapa sektor industri dalam negeri juga akan diverifikasi terkait kemampuan mereka dalam menyediakan kebutuhan pengadaan barang oleh pemerintah, BUMN, BUMD dan Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS).

"Sektor industri tadi utamanya pengadaan di hulu migas. Mulai dari rig dan sebagainya. Lalu, program Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), kami sudah mencatat apa saja kebutuhannya dan bagaimana ketersediaannya di dalam negeri," ujar Ferry.

Selain itu, lanjut Ferry, kebutuhan alat-alat kesehatan oleh pemerintah juga akan diverifikasi untuk memberikan kesempatan industri dalam negeri berkontribusi.

Menurutnya, dari Rp15 triliun-Rp20 triliun nilai pengadaan alat-alat kesehatan, industri dalam negeri hanya menyerap lima persennya atau setara dengan Rp150 miliar.

"Itu kan masih kecil sekali. Oleh karena itu, yang tadinya dipesan secara paket, akan kami pecah. Mana yang bisa dibeli di dalam negeri, itu harus dibeli di dalam negeri. Misalnya tempat tidur pasien atau tempat tidur bayi itu di dalam negeri sudah bisa," ujar Ferry.

Untuk memaksimalkan hal tersebut, akan keluar payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberdayaan Industri, yang di dalamnya diatur tentang pihak-pihak yang wajib mendorong kesuksesan P3DN.

"Di dalam PP tersebut diatur, yang wajib itu, pemerintah, BUMN, BUMD. Kemudian, yang mengelola sumber daya yang dimiliki Negara. Termasuk tambang, migas, penggunaan udara, telekomunikasi, itu wajib menggunakan produk dalam negeri. Itu ada aturannya nanti," ujar Ferry.

Menurutnya, PP tersebut saat ini dalam masa harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan paling lambat akan diresmikan pada tiga bulan setelah Januari 2015.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015