Karimun, Kepri (ANTARA News) - Aparat Bea Cukai Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan 800 karung padat atau "ballpressed" berisi pakaian bekas senilai Rp2,5 miliar.

Pakaian bekas itu diangkut dengan KM Rejeki Baru asal Port Klang, Malaysia, tujuan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, kata Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) R Evy Suhartantyo di Kanwil BC Kepri, Meral, Kabupaten Karimun, Rabu.

Ia mengatakan KM Rejeki Baru ditangkap kapal patroli BC-8006 dengan komandan patroli Sofyat di perairan Pulau Arwah, Sabtu (14/2).

R Evy Suhartantyo menjelaskan kronologis penangkapan KM Rejeki Baru yang dinakhodai Sm dengan 9 kru, berawal dari patroli rutin didukung operasi intelijen memantau perairan yang rawan dilintasi kapal-kapal penyelundup.

Saat petugas patroli melakukan penegahan, kata dia, nakhoda tidak dapat memperlihatkan dokumen pelindung muatan yang sah. "Tidak ada perlawanan ketika petugas melakukan penegahan," ucapnya.

Ia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, pakaian bekas tersebut dikemas dalam bentuk ballpress dan menurut nakhoda berjumlah sebanyak 800 karung.

"Perkiraan nilai barang sekitar Rp2,5 miliar. Sedangkan kerugian immateriil mengganggu perekonomian, perindustrian dan kesehatan dalam negeri," katanya.

Menurut dia, pakaian bekas adalah limbah impor yang terkena larangan dan pembatasan, sehingga dilarang masuk ke dalam negeri.

"Ada atau tidak dokumen muatannya, pakaian bekas jelas-jelas dilarang karena ada peraturan dari Kementerian Perdagangan. Kami konsen untuk mencegah masuknya pakaian bekas dari luar negeri," kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kanwil BC Kepri Budi Santoso mengatakan, nakhoda Sm ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penyelundupan impor, sesuai Pasal 102 huruf (a) Undang-undang No 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, yaitu mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest, dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

"Kapal dan barang bukti sudah sandar di dermaga Kanwil, sedangkan nakhoda dan awak kapal masih kita periksa untuk kelengkapan berkas perkara," kata Budi.

Beras dan Kayu

Petugas patroli BC Kepri juga menangkap dua kapal tanpa nama, masing-masing mengangkut 10 ton beras impor dan 6.000 batang kayu teki di dua lokasi dengan waktu berbeda.

Kapal mengangkut beras ditangkap kapal patroli BC-7006 dengan kopat Brusly J.S di perairan Tanjung Kasem pada Senin (16/2). Beras impor sebanyak 10 ton tersebut dibawa dari Batam tujuan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepri.

"Beras impor merupakan barang larangan dan pembatasan, meski dari Batam tetap tidak bisa dibawa keluar jika tidak memiliki dokumen pelindung yang sah," kata Evy Suhartantyo.

Nilai beras impor tersebut sekitar Rp100 juta dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp20 juta, kata dia.

Kayu teki ditangkap di perairan Pulau Nipah pada Selasa (17/2) oleh kapal patroli BC-1305 dengan kopat Miskal Arif. Kayu teki tersebut berasal dari Jaluh, Batam tujuan Singapura.

Nilai kayu tersebut sekitar Rp60 juta, sedangkan kerugian negara adalah rusaknya ekosistem hutan dan lingkungan hidup.

"Kedua kapal itu sudah kita limpahkan ke bidang penyidikan dan barang hasil penindakan. Penyidik juga sudah menetapkan nakhoda kedua kapal itu sebagai tersangka," tambah Evy.

Pewarta: Rusdianto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015