Kami terus terang risau sebab jumlah mereka ini banyak tetapi tidak diperhatikan. Di sejumlah daerah bahkan tenaga honorer K2 dan P3N ini sudah ramai-ramai mendemo Kantor Kemenag setempat karena menginginkan kejelasan nasib,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama mempercepat pengangkatan tenaga honorer Kategori 1 (K1) dan Kategori 2 (K2) serta Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) di lingkungan kementerian itu yang selama ini nasibnya belum jelas.

"Kami terus terang risau sebab jumlah mereka ini banyak tetapi tidak diperhatikan. Di sejumlah daerah bahkan tenaga honorer K2 dan P3N ini sudah ramai-ramai mendemo Kantor Kemenag setempat karena menginginkan kejelasan nasib," ujar Wakil Ketua Komisi VIII Deding Ishak dalam rapat dengar pendapat dengan Sekjen Kemenag Prof Nur Syam dan Irjen Kemenag Muhammad Yasin di Jakarta, Rabu.

Jika dibiarkan, Deding khawatir kegalauan para tenaga hononer K1, K2 maupun tenaga P3N ini akan menganggu kinerja Kemenag. Di sejumlah daerah hal seperti itu terjadi di mana para tenaga honorer tidak bekerja melainkan berdemonstrasi.

Karena itu, Deding meminta Sekjen dan Irjen Kemenag untuk mencarikan solusi sehingga persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik.

Menanggapi hal ini, Irjen Kemenag Muhammad Yasin berjanji akan melakukan percepatan pengangkatan tenaga honorer K1, K2 dan P3N dengan memverifikasi dan memvalidasi mereka yang sudah memenuhi persyaratan perundang-undangan untuk segera dijadikan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Tetapi kami akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh tahapan proses pengangkatan mereka untuk menjadi CPNS untuk menghindari terjadinya penyimpangan. Kami ingin pengangkatan CPNS di lingkungan Kemenag dilakukan secara obyektif, transparan, akuntabel dan bebas KKN," kata Yasin.

Dalam rapat dengar pendapat itu, Komisi VIII juga mendesak Sekjen Kemenag untuk mengintensifkan koordinasi dengan kementerian dan lembaga yang terkait untuk mempercepat pembentukan Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) sesuai dengan amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan pembentukan Badan Pengelolaan Keuangan Haji sesuai amanat UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Komisi VIII juga mengingatkan pentingnya peran Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) dalam meningkatkan kualitas pelayanan penyelenggaraan ibadah haji yang professional, transparan dan akuntabel.

Komisi VIII mendesak Sekjen Kemenag berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta memberikan dukungan sarana dan prasarana serta mengalokasikan anggaran yang memadai.

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015