Semua pegawai negeri sipil (PNS) termasuk kepala daerah dilarang menerima parsel dalam bentuk apapun dan berapapun nilainya
Yogyakarta (ANTARA News) - Inspektorat Pemerintah Kota Yogyakarta mengingatkan seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah tersebut dilarang menerima parsel atau bingkisan dalam bentuk apapun, terlebih saat ini menjelang Lebaran.

"Semua pegawai negeri sipil (PNS) termasuk kepala daerah dilarang menerima parsel dalam bentuk apapun dan berapapun nilainya," kata Inspektur Pemerintah Kota Yogyakarta Wahyu Widayat di Yogyakarta, Jumat.

Wahyu mengaku sudah menyampaikan surat edaran ke seluruh satuan kerja perangkat daerah dan instansi mengenai larangan PNS menerima parcel, khususnya dari pihak luar dan menyampaikan laporan apabila memperoleh parcel.

Wahyu mengatakan, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah memiliki Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Di dalam peraturan wali kota tersebut dinyatakan bahwa setiap pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta wajib menolak seluruh bentuk gratifikasi yang bisa dianggap sebagai suap dan seluruh pegawai dilarang memberikan gratifikasi yang bisa dianggap suap.

Pegawai yang menerima gratifikasi, lanjut dia, wajib menyampaikan laporan kepada wali kota dan tembusan kepada Tim Pengendali Gratifikasi yang berada di Inspektorat Kota Yogyakarta paling lambat tujuh hari setelah menerima barang.

"Selain menyampaikan laporan, pegawai yang melapor juga wajib membawa pemberian yang diterima. Setelah laporan dicatat, barang yang diterima tersebut bisa disumbangkan ke yayasan sosial yang membutuhkan," katanya.

Selain kepada PNS dan kepala daerah, lanjut dia, anggota legislatif juga diminta menyampaikan laporan apabila menerima bingkisan. Laporan disampaikan melalui Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta.

Wahyu menyebut, sampai saat ini belum menerima laporan gratifikasi dari pegawai. Namun pada tahun lalu ada dua laporan yang diterima Tim Pengendali Gratifikasi.

Laporan penerimaan parcel, hadiah atau barang lain dalam bentuk apapun, lanjut Wahyu, tidak hanya berlaku saat bulan puasa atau Lebaran saja, tetapi berlaku sepanjang tahun. "Tiga bulan sekali kami juga membuat laporan mengenai gratifikasi ini," katanya.

Selain meminta pegawai menyampaikan laporan apabila menerima gratifikasi, Wahyu mengatakan, akan melakukan pengawasan kepada pegawai yang dimungkinkan justru meminta barang kepada pihak lain seperti perusahaan.

"Jika ada pegawai yang mengatasnamakan pemerintah menyampaikan surat permintaan ke perusahaan, maka itu sudah termasuk pemerasan," katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, sudah ada ketentuan yang menyebutkan PNS wajib menyampaikan laporan apabila menerima bingkisan atau parcel guna mencegah gratifikasi karena bisa berujung pada permasalahan hukum.

Meskipun demikian, ia menyebut bahwa atasan bisa memberikan bingkisan kepada bawahan atau karyawannya asalkan nilainya tidak berlebihan. "Itu namanya hadiah dari atasan ke bawahan," katanya. 

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015