Bandung (ANTARA News) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyatakan waktu guru melakukan aktivitas kreatif dalam mendidik siswa harus dihitungkan sebagai jam kerja.

Pada acara silaturahmi dengan guru kesenian di kampus Sekolah Tinggi Seni Indonesia (STSI) Bandung, Jawa Barat, Kamis, Anies mengatakan bahwa pemerintah ingin membuat aturan yang membuat waktu guru melakukan kegiatan kreatif semacam itu dihitung sebagai jam kerja.

Pembuatan aturan jam kerja guru seperti itu, menurut dia, merupakan upaya mendorong para guru lebih kreatif mendidik siswa.

Ia mengatakan selama ini guru yang menggunakan cara-cara kreatif dalam mendidik merasa terbebani karena kegiatan mereka tidak masuk dalam jam kerja.

"Kalau mereka melakukan aktivitas kreasi tetapi tidak dianggap jam kerja, ya akhirnya dobel bebannya, di situ yang akan kita lakukan soal mengajar 24 jam itu," katanya.

Ia menjelaskan, tujuan pendidikan di Indonesia bukan saja menghasilkan anak berintelektual tinggi tetapi juga berkarakter baik dan berbudi pekerti luhur.

Anies juga mengatakan bahwa pendidikan seni punya efek dalam membangun budaya dan para guru didorong berperan lebih aktif dan kreatif dalam mengajarkannya.

"Sekolah kita bukan hanya menghasilkan alat-alat ini tapi juga bagaimana daya kreasi untuk menggunakan suatu hasil kreasi baru," katanya.

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015