Pakaian bekas adalah barang larangan dan pembatasan, tidak boleh beredar karena akan merusak industri tekstil dan garmen dalam negeri,"
Karimun, Kepri (ANTARA News) - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memimpin pemusnahan 5.886 karung berisi pakaian bekas yang disita Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun, Jumat.

Bambang Brodjonegoro mengawali pemusnahan pakaian bekas tersebut dengan cara dikubur tanah di samping dermaga Kanwil BC Kepri di Meral, Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun.

"Pakaian bekas adalah barang larangan dan pembatasan, tidak boleh beredar karena akan merusak industri tekstil dan garmen dalam negeri," kata dia dalam keterangan persnya seusai pemusnahan barang tangkapan BC Kepri tersebut.

Berdasarkan laporan dari Kanwil BC Kepri, negara mengalami kerugian mencapai Rp8 miliar jika pakaian bekas tersebut beredar di masyarakat.

Menteri mengharapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, terutama Kantor Wilayah Khusus Kepri terus melaksanakan tugas sebagai aparatur pencegahan tindak pidana penyelundupan, mengingat Kepulauan Riau berbatasan langsung dengan negara asal pakaian bekas tersebut.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, jajaran Bea dan Cukai memiliki peran dan fungsi yang sangat luas dalam mencegah kerugian negara akibat tindak pidana penyelundupan ekspor maupun impor.

Selain itu, dalam berbagai kasus penyelundupan, BC juga memiliki tanggung jawab untuk mencegah beredarnya barang-barang yang dapat membahayakan masyarakat, seperti pakaian bekas yang bisa merusak kesehatan, barang impor yang tidak memenuhi syarat kesehatan, serta barang-barang lainnya.

"Pemusnahan tangkapan berupa pakaian bekas bertujuan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri, mengamankan keuangan negara, dan mencegah masuknya barang berbahaya berupa ammonium nitrat yang biasa dipakai sebagai bahan peledak," kata dia.

Ia menegaskan jajaran Bea dan Cukai berkomitmen untuk mencegah tindak pidana penyelundupan. "Tidak pandang bulu, siapa yang terbukti kita proses sampai tuntas hingga putusan pengadilan," ujarnya didampingi Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Khusus Kepri Parjiya.

Berdasarkan data dari Kanwil BC Kepri, pakaian bekas yang dimusnahkan terdiri atas 5.886 "ballpress" dan 320 karung yang disita sebagai barang bukti penyelundupan dari 10 sejak 2013.

Kemudian, pemusnahan sebanyak 2.010 bag atau kantong ammonium nitrat atau bahan peledak yang diselundupkan KM Dua Putra Perkasa GT 28 dari Pasir Gudang, Malaysia tujuan Sulawesi pada Agustus 2015, dengan nilai diperkirakan Rp6,5 miliar.

Barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap, dan sesuai dengan putusan majelis hakim yang mengadili perkara tindak pidana penyelundupan tersebut.

Pewarta: Rusdianto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015