Kewenangan Polri sudah tepat jika mau diukur,"
Jakarta (ANTARA News) - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai kewenangan Kepolisian Republik INdonesia menangani permohonan surat izin mengemudi, surat tanda nomor kendaraan, dan buku pemilik kendaraan bermotor sudah tepat.

"Kewenangan Polri sudah tepat jika mau diukur," kata Margarito di Jakarta, Jumat.

Margarito beralasan Polri menerbitkan SIM, BPKP, dan STNK memiliki manfaat dan mendukung kinerja kepolisian sebagai alat keamanan negara.

Salah satu contoh manfaat keamanan negara saat penyidik Polri mengungkap identifikasi dan registrasi kendaraan yang digunakan untuk tindak kejahatan.

"Manfaatnya luar biasa misalnya pemboman Bali dulu itu terungkap setelah polisi mengecek rangka mobil," ungkap Margarito.

Margarito menambahkan kewenangan Polri mengurus penerbitan SIM, STNK dan BPKB berkontribusi positif terhadap keamanan negara.

Soal permohonan uji materi terhadap undang-undang (UU) kewenangan Polri menerbitkan kelengkapan dokumen berkendaraan itu, Margarito meminta seluruh pihak terkait menunggu keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena dalam UUD 1945 Pasal 30 soal keamanan tanpa definisi lebih jauh meliputi apa saja dan tidak merujuk pada objek yang spesifik," ungkap Margarito.

Margarito menambahkan putusan MK juga akan memperjelas persoalan lalu lintas pada transportasi darat perhubungan.

Sebelumnya, seorang warga negara bernama Alissa Q Munawaroh Rahman dan Hari Kurniawan mempermasalahkan kewenangan kepolisian menerbitkan SIM, STNK dan BPKB dengan mengajukan permohonan uji materi ke MK.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Malang Corruption Watch, dan Pemuda Muhammadiyah turut mengajukan uji materi UU tentang lalu lintas tersebut ke MK.

Beberapa butir pasal yang diujimaterikan yakni Pasal 15 ayat (2) huruf b dan huruf c UU Polri serta Pasal 64 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 72 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 75, Pasal 85 ayat (5), Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 88 UU LLAJ.

Para pemohon menganggap kebijakan Polri menerbitkan SIM, STNK dan BPKB bertentangan dengan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yang menyatakan polisi sebagai alat keamanan negara yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat.

Pemohon juga menilai kepolisian tidak berwenang mengurus administrasi penerbitan SIM, STNK dan BPKB namun hanyasebatas mengamankan dan menertibkan masyarakat.

(T014/B015)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015