Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan aturan kehati- htian atau prudential untuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam rangka pemberdayaan lembaga itu.

"OJK mengeluarkan kebijakan yang bersifat relaksasi atas beberapa prudential regulation bagi LPEI," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Rabu.

Deregulasi itu antara lain berupa penghapusan ketentuan batas modal minimum. OJK tidak akan mengatur mengenai batas modal minimum yang harus dimiliki LPEI sehingga lembaga itu lebih leluasa dalam pelaksanaan tugasnya mendorong pelaku usaha yang berorientasi ekspor.

Namun demikian, OJK akan menambahkan aturan mengenai "gearing ratio" yang lebih sesuai dengan karakteristik LPEI sebagai Lembaga Pembiayaan Ekspor.

OJK juga akan menambahkan pengaturan Financing Aset Ratio. OJK akan mengatur mengenai batas minimum portofolio pembiayaan yang dilakukan oleh LPEI dibandingkan dengan total aset yang dimiliki dalam rangka mendorong LPEI dapat menjalankan visi misinya untuk menunjang kebijakan Pemerintah dalam rangka mendorong program ekspor nasional.

OJK juga mendorong pembiayaan UMKM oleh LPEI. OJK akan menambahkan aturan mengenai batasan minimum penyaluran pembiayaan oleh LPEI kepada UMKM sehingga dapat lebih mengoptimalkan peran LPEI dalam mendorong dan mengembangkan UMKM yang berorientasi ekspor.

OJK menilai sektor perdagangan luar negeri merupakan salah satu faktor penunjang pertumbuhan, pemerataan dan stabilitas perekonomian nasional.

Untuk mempercepat laju pertumbuhan perdagangan luar negeri Indonesia dan meningkatkan daya saing pelaku bisnis, diperlukan LPEI yang lebih fleksibel dalam melakukan kegiatan usahanya, sehingga diperlukan deregulasi peraturan LPEI, yang tidak mengacu kepada industri perbankan dan lebih pro kepada UMKM.

OJK berharap dengan kebijakan itu dapat mengoptimalkan peran LPEI dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka mendorong program ekspor nasional.

OJK juga mendorong LPEI melakukan penyaluran pembiayaan kepada segmen UMKM sehingga dapat membantu program pemerintah dalam mengakselerasi pengembangan UMKM yang dapat melahirkan pengusaha- pengusaha baru yang dapat memperluas lapangan kerja.

Kebijakan itu diharapkan juga dapat meningkatkan peran LPEI dalam mendorong pelaksanaan program "financial inclusion".

Sementara itu terkait kebijakan bidang perbankan, OJK menegaskan adanya ketentuan mengenai penilaian aset.

Ketentuan mengenai penilaian kualitas aset bank umum, pada tahun 2012 telah diatur bahwa bank wajib menetapkan kualitas yang sama terhadap kredit yang digunakan untuk membiayai satu debitur atau satu proyek yang sama, baik yang diberikan oleh satu bank atau lebih dari satu bank.

Dalam rangka menerapkan manajemen risiko kredit terhadap satu debitur yang memperoleh fasilitas kredit dari beberapa bank, maka ditegaskan kembali bahwa dalam hal terdapat pemisahan arus kas maka penetapan kualitas kredit yang diberikan kepada beberapa proyek dari debitur yang sama, dapat ditetapkan berbeda (one project concept).

Pewarta: Agus Salim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015