Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan akan terus menggelar penertiban parkir liar di seluruh wilayah ibu kota agar kemacetan lalu lintas dapat berkurang.

"Tidak boleh ada lagi kendaraan-kendaraan yang parkir sembarangan. Penertiban parkir liar akan kami gelar terus-terusan di semua wilayah," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin.

Gubernur yang akrab disapa Ahok sehari-hari itu menegaskan tidak ada ampun bagi pengendara yang memarkir kendaraannya sembarangan.

Baca : Ahok minta TNI/Polri bantu tertibkan parkir liar

"Sekarang kami sedang menyusun pergub yang nantinya akan dijadikan sebagai dasar pemberian sanksi untuk kendaraan yang parkir sembarangan," ujar Ahok. 

Rencananya, dalam pergub tersebut akan diatur sanksi untuk kendaraan bermotor roda dua. Pada aturan sebelumnya, hanya disebutkan sanksi parkir liar untuk kendaraan bermotor sebesar Rp500.000.

"Kami berpikir bahwa mungkin seharusnya ada pergub yang khusus mengatur kendaraan bermotor roda dua yang parkir sembarangan. Sanksinya itu bisa saja sebesar Rp250.000 atau bahkan lebih," tutur Ahok.

Lebih lanjut, melalui Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Pemprov DKI telah melakukan pembelian sebanyak 32 mobil derek kecil otomatis untuk menertibkan parkir-parkir liar. 

Baca : DKI Jakarta operasikan 32 mobil derek

"Jadi, dengan mobil-mobil derek itu, kendaraan yang parkir sembarangan akan langsung kami derek. Kemudian, kami juga ingin memperbanyak truk-truk untuk mengangkut kendaraan roda dua yang parkir sembarangan," katanya.

Dengan adanya mobil derek maupun truk pengangkut tersebut, dia mengharapkan tidak ada lagi pengendara yang memarkirkan kendaraannya sembarangan, sehingga, arus lalu lintas menjadi lebih lancar.

Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015