Jember (ANTARA News) - Dinas Perhubungan Kabupaten Jember memasang gembok "raksasa" pada mobil dinas berpelat merah dengan nomor polisi P 1249 RP yang parkir sembarangan di sekitar alun-alun Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jember Isman Sutomo kepada sejumlah media di Jember mengatakan kendaraan itu melanggar sejumlah aturan lalu lintas yang ada, sehingga ditindak sesuai aturan.

"Mobil itu parkir di rambu-rambu dilarang berhenti, dilarang parkir, dan juga di jalur khusus sepeda, sehingga kami lakukan penindakan dengan memasang gembok raksasa," katanya.

Menurut dia, penindakan terhadap pelanggaran tertib berlalu lintas tersebut tidak akan tebang pilih, sehingga Dishub juga tidak akan memberikan toleransi kendaraan yang melanggar baik kendaraan pribadi maupun milik pemerintah.

"Kami akan bersikap profesional untuk menegakkan aturan dan mobil berpelat merah digembok merupakan contoh penegakan hukum, agar warga Jember sadar hukum untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas," tuturnya.

Ia mengatakan Dishub menindak mobil yang parkir sembarangan tersebut dengan dasar hukum yang jelas yakni berdasarkan peratudan daerah (perda) dan Undang-Undang Lalu Lintas.

"Kami juga akan menindak tegas bagi pelanggaran lain seperti pengendara yang parkir di trotoar yang notabene digunakan untuk pejalan kaki, baik kendaraan roda dua maupun roda empat," ujarnya.

Dalam kegiatan penindakan itu, kata dia, Dishub Jember akan bersinergi dengan Kepolisian Resor Jember dan Kodim 0824 Jember, namun pihaknya akan memberikan peringatan karena penindakan kendaraan yang melanggar lalu lintas merupakan kewenangan Satlantas Polres Jember.

"Saya berharap untuk kendaraan milik pemerintah, Polri dan TNI bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat karena jika tidak begini, maka kami ragu Kabupaten Jember akan maju dalam penegakan tertib berlalu lintas," katanya.

Kabid Lalu Lintas Dishub Jember, Gatot Triyono, mengatakan kendaraan dinas tidak boleh seenaknya parkir sembarangan karena hal itu bisa menjadi contoh tidak baik bagi masyarakat umum dan akan mengikuti kesalahan yang dilakukan.

"Tindakan tegas yang dilakukan Dishub karena mobil dinas tersebut diparkir sembarangan, padahal di dekat mobil sudah ada rambu dilarang berhenti di sepanjang jalan," tuturnya.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016