Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Azis melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan miliknya secara daring (e-Filing), untuk membuktikan kemudahan mekanisme tersebut, agar kontribusi masyarakat terhadap penerimaan negara dapat maksimal.

"E-Filing ini pada hakikatnya sangat mudah. Realisasi pajak tahun lalu (2015) sudah lumayan sebesar Rp1.066 triliun, saya ingin target pajak tahun ini Rp1.368 triliun dapat tercapai," kata Harry di Jakarta, Senin.

Turut melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pada kesempatan itu adalah Anggota VI BPK Moermahadi Soerdja Djanegara. Kedua pimpinan BPK tersebut mengisi "e-Filing" disaksikan langsung Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi.

Harry juga mengapresiasi penetapan Ken sebagai Dirjen Pajak, dan meminta Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan itu untuk serius mendorong realisasi target penerimaan pajak, yang naik 30 persen dari realisasi APBN-Perubahan 2015 lalu.

Moermahadi sempat mengkritisi lambannya sistem "e-Filling" saat dirinya mengisi SPT.

"Mungkin ini karena bareng ya (dengan pegawai BPK) lainnya, jadi tadi sistemnya agak lama gitu," kata dia.

Menanggapi hal itu, Ken mengatakan, pihaknya akan meningkatkan kualitas jaringan dan sistem teknologi informasi untuk "e-Filing".

"Mungkin ini karena jaringan di sini juga lama," ujarnya.

Ken menargetkan 100 persen wajib pajak (WP) pada 2016 ini dapat menggunakan "e-Filing". Hingga saat ini, baru WP badan yang cukup banyak menggunakan "e-Filling". Tercatat 60 persen dari total sebanyak 1.184.816 WP badan sudah menggunakan "e-Filing".

Sedangkan untuk WP orang pribadi, terdapat 16.975.024 WP yang wajib melaporkan SPT. Namun, Ditjen Pajak masih mengumpulkan data untuk memastikan berapa yang menggunakan " e-Filing".

Pelaporan SPT tahunan pajak akan ditutup pada 31 Maret ini. Ditjen Pajak mengimbau masyarakat dan badan usaha untuk segera melaporkan SPT.

Sebab, ada sanksi bagi wajib pajak yang terlambat melapor, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Jika wajib pajak baru melapor tanggal 1 April, maka dia wajib membayar sanksi Rp 100.000. Sementara itu, badan hukum yang terlambat akan dikenakan sebesar Rp 1.000.000.

Sementara itu, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan pajak karena alpa atau lalai tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan tetapi dengan isi tidak benar atau tidak lengkap, tidak dikenai sanksi pidana.

Namun, bebas sanksi itu hanya berlaku apabila perbuatan tersebut baru pertama kali dilakukan, sesuai dengan Pasal 13A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (UU KUP).

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016