Jakarta (ANTARA News) - Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Dwi Priyatno mengatakan bahwa tidak ada prosedur yang dilanggar oleh tim Detasemen Khusus 88 (Anti-Teror) saat menangkap terduga teroris Siyono.

"Sebetulnya SOP sudah diterapkan karena yang kita hadapi teroris. Kalau dia melawan petugas, polisi bisa melakukan tindakan sesuai undang-undang," katanya di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat.

Pemborgolan yang dilakukan tim Densus 88 kepada Siyono, menurut dia, juga telah sesuai aturan.

"Sebetulnya SOP-nya diborgol tapi kan perlu dilepas, masa orang mau makan harus diborgol, kan tidak," katanya.

Meski demikian Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri tetap menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran dalam penangkapan Siyono.

"Prinsipnya kalau ada hal yang diduga penyimpangan, kami dari Propam Irwasum turun untuk melaksanakan pemeriksaan khusus. Sampai sejauh ini belum selesai pemeriksaannya," katanya.

Pasukan Densus 88 Mabes Polri menangkap Siyono di rumahnya di Dukuh Brengkungan, Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu (9/3).

Dengan dukungan anggota Kepolisian Resor Klaten, tim Densus kemudian menggeledah rumah Siyono pada Kamis (10/3) siang. Pada Sabtu (12/3), Siyono dikabarkan meninggal dunia di Jakarta.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016