Bandarlampung (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Daerah Lampung menangkap tiga orang tersangka lain terkait kasus sindikat penjualan janin antarprovinsi.

"Ketiganya adalah IW(18) pelajar, ED alias TY (25) security, MD alias UD (50). IW merupakan pacar dari korban yang telah menganjurkan untuk menggugurkan kandungannya," kata Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih di Bandarlampung, Senin.

Menurut dia, tersangka IW juga yang melakukan kontak dengan ED hingga ke jaringan sindikat penjualan janin yang dipergunakan sebagai alat atau tumbal pesugihan tersebut.

"Penangkapan ini dilakukan oleh Subdit IV Renakta Ditkrimum Polda Lampung setelah secara intensif melakukan pemeriksaan terhadap ketujuh tersangka sindikan penjualan janin sebelumnya," kata Sulis.

Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditkrimum Polda Lampung, AKBP Ferdiyan Indra Fahmi, mengatakan, ketiganya memiliki peran masing-masing dalam keterlibatannya dalam kasus tersebut.

IW mengaku, telah berhubungan dua kali dengan korban hingga hamil. Panik, IW menyarankan korban untuk menggugurkan kandungan dengan cara menghubungi rekan-rekannya.

Salah seorang rekan IW yakni, ED kemudian memberikan serta mengajak IW dan korban untuk menemui seseorang yang bisa menggugurkan kandungan dengan cara gaib dan bisa menghasilkan uang, syaratnya korban menurut dan tidak takut.

IW dan korban memenuhi syarat itu dan menemui MD alias UD. Setelah itu, MD menghubungi AG (DPO).

"Kasus ini masih tetap didalami karena masih ada dua DPO yang dikejar petugas berinisial AG dan TJ," ujar Ferdiyan.

Akibat perbuatannya, tiga tersangka akan dijerat pasal 82 UU perlindungan anak ancaman 15 tahun penjara dan pasal 299 KUHP tentang anjuran pengobatan untuk menggugurkan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pewarta: T.Subagyo & Agus S
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016