Sukabumi (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Resor Sukabumi, Jawa Barat, menyita 378 knalpot kendaraan beroda dua yang menimbulkan suara bising dalam razia yang dilakukan beberapa pekan terakhir.

Kepala Kepolisian Resor Sukabumi AKBP Mokhamad Ngajib di Sukabumi, Rabu, mengatakan polisi melakukan razia dan menyita knalpot-knalpot tersebut setelah mendapat laporan dari banyak warga yang terganggu dengan suara bising yang keluar dari knalpot-knalpot kendaraan bermotor.

"Tidak hanya knalpot yang kami razia, kelengkapan surat kendaraan dan mengemudi seperti SIM dan STNK pun kami periksa, jika ada yang melanggar maka sanksi di tempat berupa tilang akan langsung diberikan," tambah dia.

Kepolisian, ia menjelaskan, berencana memusnahkan knalpot-knalpot sitaan yang menimbulkan suara bising tersebut.

Sementara kendaraan-kendaraannya, menurut dia, bisa diambil kembali oleh pemiliknya dengan menunjukan surat kepemilikan kendaraan dan pernyataan kesediaan mereka untuk mengganti knalpot kendaraan dengan knalpot yang standar.

Ia juga mengatakan bahwa selama masa Operasi Patuh Lodaya polisi meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan yang melintas di wilayah hukumnya.

Selain melakukan razia, petugas juga mengimbau warga hanya menggunakan kendaraan yang laik jalan dan tidak melanggar peraturan berlalu lintas.

"Kami juga mengimbau kepada pengendara agar menggunakan knalpot standar dan selalu membawa SIM dan STNK serta memeriksa kondisi kelaikan kendaraannya saat akan bepergian," katanya.
 

Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016