Bandarlampung (ANTARA News) - Polresta Bandarlampung akan segera membentuk tim untuk mengusut pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM), kasus baru yang terungkap dalam satu razia yang digelar Polsek Tanjungkarang Timur.

"Saya duga ini pasti dikerjakan sindikat pemalsuan SIM. Pasti akan segera kita ungkap sehingga tidak merugikan masyarakat di kota ini," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandarlampung Kompol Indra Novianto di Bandarlampung, Kamis.

Menurut dia, adanya temuan SIM C palsu ini menjadi keprihatinan jajarannya dan diharapkan tidak mengganggu pelayanan pembuatan SIM.

Ia menilai, adanya pemalsuan SIM itu juga selain merugikan masyarakat tentu akan merugikan negara karena biaya yang dikeluarkan tidak masuk ke kas negara.

"Meski pemalsuan ini tidak terjadi sebelum saya bertugas, namun tidak menutup kemungkinan saat ini sindikat itu masih beroperasi," kata dia.

Kasatlantas mengimbau kepada seluruh masyarakat tidak memanfaatkan calo dalam pembuatan SIM di Polresta Bandarlampung.

Sejauh ini, Indra melanjutkan, pegawasan yang dilalukan sudah ada. Namun hal itu tidak menutup kemungkinan adanya calo dan oknum nakal.

"Pengawasan internal sudah ada provos, dari lantasnya sendiri sudah ada perwilayah oleh setiap kasat, namun kami tetap akan megusut temuan ini," kata dia.

Sebelumnya, Kepolisian Sektor Tanjungkarang Timur menyita SIM C palsu yang dimiliki oleh seorang warga di Bandarlampung dalam razia sepanjang masa di Jalan Mangundiprojo, Rabu (22/6) sekitar pukul 09.00.

Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Edy Saputra mengatakan penemuan SIM palsu ini hasil razia rutin yang dilakukan oleh Polsek Tanjungkarang Timur. "Pemiliknya sedang kami periksa, masih didalami, untuk mengetahui dari mana SIM itu," kata Edy.

Ia curiga dengan SIM C yang dimiliki Septi Damayanti, warga Bandarlampung, karena SIM yang dibuat pada September 2015 itu ditandatangani oleh Kapolresta berpangkat AKBP Nurrochman.

"Dari situ saja sudah terlihat, seharusnya Kapolresta saat itu dijabat oleh bapak Dwi Irianto. Ditambah lagi pangkat yang tercantum AKBP yang seharusnya Kombes, bahkan seharusnya tahun berlaku juga tidak tertera 2020," kata dia.

Saat ditanya, pemilik SIM mengaku SIM itu dibuat di Polresta Bandarlampung. "Dia mengaku SIM itu dibuat oleh seseorang yang diduga calo yang dia ditemui di depan Polresta yang menawarkan membuat SIM," kata dia.

Pewarta: T. Subagyo dan Agux S
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016