Penertiban akan bekerja sama dengan aparat pemda setempat, Polri dan TNI. Operasi ini dimaksudkan untuk mengamankan aset sumur minyak milik Pertamina yang juga termasuk obyek vital nasional sekaligus melakukan pemberdayaan masyarakat,"
Jakarta (ANTARA News) - PT Pertamina EP mulai Juli mendatang akan menggelar operasi penertiban para penambang minyak liar yang marak terjadi di wilayah kerja Pertamina Area Mangunjaya dan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

"Penertiban akan bekerja sama dengan aparat pemda setempat, Polri dan TNI. Operasi ini dimaksudkan untuk mengamankan aset sumur minyak milik Pertamina yang juga termasuk obyek vital nasional sekaligus melakukan pemberdayaan masyarakat," kata Manager PT Pertamina EP Asset-1 Field Ramba, Heru Irianto di Jakarta, Rabu malam.

Heru Irianto mengatakan para penambang minyak liar tersebut sudah melakukan penyerobotan sumur-sumur minyak yang dioperasikan Pertamina EP. Total ada 104 sumur milik anak perusahaan PT Pertamina (Persero) ini yang diserobot oleh para penambang liar tersebut.

"Aksi penyerobotan di Area Mangunjaya ada 81 sumur dan sisanya 23 sumur masuk dalam Area Keluang," katanya.

Penyerobotan itu, lanjut Heru, mengakibatkan hak negara atas hasil migas hilang karena aset sumur minyak langsung dikuasai para penambang liar.

Kegiatan pemboran sumur ilegal itu juga mengabaikan aspek kerusakan lingkungan dan bahaya kecelakaan tambang mengingat tidak ada standar operasional yang jelas.

Dari pengamatan Pertamina, kegiatan penambangan liar tersebut setidaknya dilakukan dengan tiga cara. Pertama, para penambang ilegal itu langsung mengambil sumur yang sudah dibor oleh Pertamina. Kedua, melakukan pengeboran sumur sendiri di wilayah kerja Pertamina dan ketiga melakukan pengeboran di sekitar tempat tinggal mereka tetapi masih termasuk dalam wilayah kerja Pertamina EP Asset-1.

Ia mengakui aksi penyerobotan sumur migas Pertamina itu sulit diberantas mengingat hasil produksinya bisa mencapai ribuan barel per hari sedangkan produksi minyak Pertamina EP di wilayah tersebut hanya berkisar 400 barel per hari.

Menurut Heru, pemboran sumur migas ilegal itu kian tumbuh subur karena kegiatan mereka diduga mendapat dukungan modal dari cukong dan pihak yang bertindak sebagai penadah dari hasil produksi minyak mereka.

"Makanya tidak mengherankan jika hasil produksi minyak mereka bisa dijual tidak hanya di Sumatera tetapi juga hingga ke Tangerang, bahkan ke Singapura," katanya.

Manager Humas PT Pertamina EP, Muhammad Baron menambahkan operasi penertiban tersebut akan diawali pada tanggal 21 Juli 2016 dengan kegiatan sosialisasi dan koordinasi dengan Muspida Kabupaten Musi Banyuasin, Polri, TNI dan LSM.

Kegiatan sosialisasi perlu dilakukan mengingat kegiatan pengeboran ilegal di wilayah tersebut sudah dilakukan secara turun-temurun dengan cara tradisional. Kondisi ini harus disikapi dengan kehati-hatian agar pelaksanaan penertiban dapat berjalan secara baik.

Mengenai nasib para penambang yang sumurnya diambil alih oleh Pertamina, menurut Baron, pihak Pemda setempat akan membuat semacam pemetaan sosial (social mapping) sehingga nantinya bisa ditindaklanjuti dengan upaya pemberdayaan masyarakat.

"Bentuk pemberdayaan itu bisa macam-macam salah satu contohnya membentuk paguyuban sebagai wadah para eks-penambang liar tersebut," katanya.

(F004/S025)

Pewarta: Faisal Yunianto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016