Jakarta (ANTARA News) - Pekerja rentan, pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka yang jauh dari nilai standar, memiliki risiko yang tinggi, berpenghasilan sangat minim, rentan terhadap gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata, seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, dan pekerja bukan penerima upah lainnya.

"Saat ini pemerintahan Presiden Jokowi mencanangkan pemerintahan yang bekerja, oleh sebab itu saat ini merupakan momentum yang tepat untuk memperhatikan kondisi para pekerja rentan, tanpa terpengaruh pada pertumbuhan ekonomi," ujar Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Arie Sudjito pada diskusi publik di Jakarta, akhir pekan lalu.

Dalam siaran pers panitia diskusi, Senin, menyebutkan, masalah pekerja rentan diharapkan mampu mendorong para pemangku kebijakan dapat memberikan perlindungan secara sosial, jaminan hari tua dan kesejahteraan terhadap para pekerja rentan ini, sehingga walaupun mereka bekerja secara informal namun masa depan mereka boleh sedikit terjamin.

Lebih lanjut, Arie Sujito mengatakan bahwa banyak sekali konflik sosial yang terjadi karena kesenjangan ekonomi dan pendekatan ini bisa menumbuhkan solidaritas di antara masyarakat.

"Ketika Negara tidak mampu menjangkau kelompok informal, perlu adanya dorongan energi kolektif masyarakat untuk menjangkau itu. Tugas Negara adalah membantu," ujarnya.

Sementara itu, Ekonom yang juga Rektor Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Agustinus Prasetyantoko menjelaskan membiayai pekerja dengan perlindungan sosial sebenarnya dapat memberikan keuntungan bagi pengguna tenaga kerja baik dari sektor formal maupun informal.

Keuntungan tersebut dapat dirasakan ketika pekerja tersebut mendapatkan kecelakaan kerja, perusahaan maupun pengguna dari tenaga kerja informal tidak me-reimburse santunan atau biaya pengobatan tersebut, tetapi ditanggung oleh lembaga yang memberikan jaminan perlindungan sosial.

Selain itu, perlindungan jaminan sosial tidak saja menjadi tanggungjawab dari perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja formal, namun selayaknya perlindungan tersebut harus menyentuh pekerja dari sektor informal atau pekerja rentan.

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016