Jambi (ANTARA News) - Kepolisian daerah (Polda) Jambi memusnahan narkotika jenis sabu seberat satu kilogram asal Tiongkok milik tersangka MZ, anggota sindikat jaringan internasional yang merupakan warga Dusun Baiduri, Kelurahan Panton Masjid, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireun, Aceh. MZ ditangkap di Jambi beberapa waktu lalu.

"Pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani dengan cara dilarutkan dengan air dalam ember kemudian dicampur dengan detergen lalu diaduk dan dibuang ke saluran WC yang ada di Mapolda," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi Kamis.

Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti tidak menyusut dan disalahgunakan.

Pemusnahan tersebut dilakukan setelah pihak penyidik Kepolisian Paerah Jambi mendapatkan keputusan dan izin dari pengadilan atas berkas perkara tersangka dan saat dimusnahkan barang bukti sabu milik tersangka MZ pun dihadirkan bersama kuasa hukumnya untuk menjadi saksi pemusnahan tersebut.

Menurut Kapolda, di wilayah Jambi masih cukup banyak barang haram narkoba yang beredar, oleh karena itu kerjasama dari masyarakat untuk menyelamatkan dari ketergantungan narkoba sangat diperlukan serta peran dari semua intansi terkait.

Sementara, proses hukum tersangka MZ, kini masih dalam tahap proses pemberkasan dan berkas perkaranya dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi.

Kasus sabu seberat satu kilogram yang dibawa oleh MZ (46) dari Aceh dengan tujuan Jambi. Sebelum sampai kepada si pemesan, MZ  ditangkap oleh anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, pada Sabtu 16 Juli lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

Diketahui bahwa pengiriman narkoba jenis sabu kurang lebih satu kilogram tersebut menuju ke salah satu Kabupaten di Provinsi Jambi yakni Sarolangun dan tersangka yang sudah menjadi target operasi sudah menuju ke salah satu kabupaten dengan menggunakan bus umum dan dilakukan pengejaran dan dirazia tepat di depan Kantor Polsek Batin XXIV, Kabupaten Batanghari dan bus tersebut dihentikan.

Setelah dilakukan penggeledahan dari tersangka MZ, didapatkan tas jinjing merk Elgini warna cokelat. Tersangka pun langsung diminta untuk membuka tas tersebut, ternyata di dalamnya terdapat bungkus plastik besar putih berisi 10 paket besar sabu. Tersangka langsung diringkus dan dibawa ke Mapolda Jambi.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016