Saat ini lima sektor BUMN sedang dalam proses pembentukan holding, yaitu holding energi, perbankan, pertambangan, jalan tol dan konstruksi, serta perumahan. Satu holding energi peraturan pemerintah (PP)-nya segera diterbitkan,"
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian BUMN menargetkan pada tahun 2019 akan terbentuk sebanyak 15 holding BUMN yang merupakan representasi dari 15 sektor bisnis yang dikelola oleh perusahaan milik negara.

"Saat ini lima sektor BUMN sedang dalam proses pembentukan holding, yaitu holding energi, perbankan, pertambangan, jalan tol dan konstruksi, serta perumahan. Satu holding energi peraturan pemerintah (PP)-nya segera diterbitkan," Deputi Kementerian BUMN Bidang Restrukturisasi dan Pengembanga Usaha Aloysius Kiik Ro, di sela seminar "Sinergi BUMN: Realisasi Pembentukan Holding", di Jakarta, Kamis.

Menurut Aloysius, fokus Kementerian BUMN dalam merestrukturisasi atau konsolidasi tidak caplok-mencaplok tapi harus disiapkan legal formal sehingga menciptakan nilai (value creation) baru baru bagi perusahaan.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian BUMN Imam A Putro mengatakan pembentukan holding sektoral merupakan amanat UUD 1945, dimana BUMN menjadi salah satu tulang punggung perekonomian nasional memiliki peran signifikan di berbagai sektor dalam rangka stabilisasi ekonomi.

Imam Putro menjelaskan, saat ini tercatat 15 sektor usaha yang dikelola BUMN, yaitu ketahanan energi, logistik, pariwisata dan kebudayaan, ketahanan pangan, perkebunan, layanan kesehatan, kemaritiman, konstruksi dan infrastruktur, pertambangan, manufaktur, industri strategis, telekomunikasi, jasa keuangan, dan ekonomi kerakyatan.

"Konsolidasi BUMN melalui pembentukan holding diharapkan dapat menciptakan efisiensi, memberi nilai tambah yang maksimal, karena terjadi aliansi strategis yang mampu menciptakan leverage," ujarnya.

Menurut Imam, holding BUMN dapat membangun, mengendalikan dan mengkoordinasikan aktivitas BUMN dalam sebuah lingkungan multi bisnis.

Sementara itu pakar ekonomi dan bisnis dari Jakarta Consulting Group A.B Susanto mengatakan setidaknya tiga pilihan pola pembentukan holding BUMN, yaitu operating holding, strategic holding dan invesment holding.

"Ketiganya memiliki kelebihan masing-masing. Konsep strategic holding bisa menjadi pilihan utama, namun tetap disesuaikan dengan kondisi dan lingkungan bisnis perusahaan," ujar Susanto.

Ia menambahkan, keputusan pemerintah melalui Kementerian BUMN untuk merealisasikan pembentukan holding pantut didukung karena langkah ini menjadi cara terbaik untuk membenahi perusahaan "plat merah".

"Sekarang pemerintah segera mebentuk lima holding BUMN, kalau bisa 10 sektor holding lainnya dapat teralisasi cepatnya," katanya.

Meski begitu, Susanto menuturkan dalam pembentukan holding perlu kehati-hatian karena jika salah menerapkan akan merugikan perusahaan itu sendiri.

"Konsep holding harus benar terutama pascaholding, kemudian dilanjutkan dengan pendampingan, tenada dan dana. Setelah itu harus ada sinkronisasi dalam lingkup besar antara Kementerian BUMN, Pemerintah dan legislatif. Semuanya harus nyambung satu sama lain," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Nataprawira mengatakan pembentukan holding tidak boleh menghilangkan aset negara di BUMN, harus dilakukan dengan tinjauan menyeluruh dari aspek komersial, bisnis, ketenagakerjaan, budaya perusahaan, manajemen dan hukum.

"Yang juga penting adalah pembentukan holding BUMN perlu dibahas dan meminta persetujuan DPR, sesuai dengan amanat Undang-Undang bahwa pengawasan BUMN dilakukan oleh DPR," ujar Azman.

Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016