Kami langsung datangi setiap kelurahan yang menjadi titik berat peserta BPJS Mandiri tinggal."
Jayapura (ANTARA News) -  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Divisi Regional XII Maluku-Papua mencatat hingga Juni 2016 tunggakan pembayaran iuran premi dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri mencapai Rp 3,6 miliar dari total 35.504 peserta.

"Tingginya angka tunggakan yang dilakukan oleh PBPU alias peserta mandiri mengakibatkan tunggakan pembayaran iuran premi hingga Juni 2016 mencapai Rp 3,6 miliar dari total 35.504 orang," kata Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik Kapatuhan dan Keuangan BPJS Kesehatan Divisi Regional XII Maluku-Papua, Livendri Irvarizal, di Jayapura, Sabtu.

Ia menjelaskan peserta BPJS Mandiri kolektibilitasnya masih rendah, bahkan jika dirata-ratakan, maka sekira 49 persen yang rutin membayar, sedangkan sisanya tidak melanjutkan pembayaran iuran.

Untuk itu, menurut dia, hingga kini pihaknya terus berupaya melakukan program BPJS on the spot, yakni pihaknya mendatangi langsung lokasi yang paling banyak peserta BPJS Mandiri, namun tidak rutin membayar iuran.

"Kami langsung datangi setiap kelurahan yang menjadi titik berat peserta BPJS Mandiri tinggal. Kegiatan ini tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada agar mereka membayar iuran," ujarnya.

Dia mengakui bahwa kegiatan tersebut belum sepenuhnya tercapai karena terkendala lingkungan yang tidak bersahabat. Ada beberapa petugas yang harus berhadapan dengan orang mabuk dan sebagainya.

"Kami berharap ada kerja sama yang baik antara masyarakat dengan petugas kami sehingga apa yang kami lakukan bisa berjalan dengan baik ke depan," ujarnya.

Dia mengatakan ada tiga alasan peserta BPJS Mandiri tidak melakukan pembayaran iuran sesuai dengan waktu yang ditentukan, alasan pertama mereka mengaku tidak mampu, kedua lupa, alasan selanjutnya adalah letak Kantor BPJS Kesehatan yang jauh dari tempat mereka domisili.

Ia berharap bahwa kedepan masyarakat paham dalam asuransi sosial ada non prinsip dalam artian gotong royong atau subsidi silang. Seluruh jenis kepersertaan ini tidak dibeda-bedakan, siapapun yang berkontribusi dalam iuran, dananya digunakan untuk siapapun yang sakit.

"Kami selalu sampaikan kepada masyarakat bahwa mereka harus tetap rutin membayar sehingga kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini bisa berjalan dengan fair. Misalnya dalam satu keluarga ada lima orang kemudian satu orang sakit itu yang harus menanggung resiko adalah keluarga itu dulu sebelum yang lain," katanya menambahkan.

Pewarta: Musa Abubar
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016