Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Kemenkeu c.q Ditjen Pajak dinilai sebagai lembaga terbaik dalam merespon amnesti pajak, kata Presiden Direktur Center for Banking Crisis (CBC) Ahmad Deni Daruri.

Ahmad Deni dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, mengatakan, data dashboard Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan pada Senin (3/10) menunjukkan nilai pernyataan harta dari Warga Negara Indonesia (WNI) berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) menembus Rp 3.621 triliun dengan perolehan uang tebusan mencapai Rp 89,2 triliun.

Adapun rincian pernyataan harta, berasal dari deklarasi di dalam negeri Rp 2.533 triliun. Kemudian Rp 951 triliun berasal dari deklarasi harta di luar negeri. Sementara repatriasi sebesar Rp 137 triliun.

Sedangkan uang tebusan berdasarkan SPH yang masuk sebesar Rp 89,2 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 76,6 triliun berasal dari Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Non UMKM, sebesar Rp 9,7 triliun dari WP Badan Non UMKM, dan dari WP Orang Pribadi UMKM Rp 2,64 triliun, dan WP Badan UMKM Rp 260 miliar.

Kemudian uang tebusan berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) mencapai Rp 97,2 triliun. Terdiri dari pembayaran tebusan Rp 93,7 triliun, pembayaran bukti permulaan (bukper) Rp 354 miliar, dan pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun.

Deni Daruri mengatakan, hasil amnesti pajak tersebut berdasarkan hasil penelitian CBC, menunjukkan bahwa lembaga yang paling cepat merespon tercapainya angka tersebut adalah Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan c.q. Ditjen Pajak, dan Bank Indonesia.

"Penelitian yang kami lakukan berdasarkan aturan-aturan yang dibuat oleh ketiga lembaga tersebut dalam korelasinya terhadap berhasilnya pencapaian tax amnesty tahap pertama," katanya.

Lembaga OJK merupakan lembaga yang tercepat pertama merespon UU Amnesti Pajak. Beberapa hari setelah disetujui UU Amnesti Pajak pada 28 Juni 2016, OJK telah membuat tim sosialisasi undang-undang tax amnesty dengan membuat surat edaran keseluruh perbankan di Indonesia dan semua Eminten di Pasar Modal.

Dari beberapa aturan yang dibuat lembaga tersebut, OJK diantaranya mengeluarkan aturan No. 26/POJK.04/2016 tentang Investasi di Bidang Pasar Modal dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Pengampunan Pajak.

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016