Jakarta (ANTARA News) - Komisi I DPR RI menyepakati tambahan anggaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebesar Rp6,7 miliar untuk tahun anggaran 2017 sehingga meningkat menjadi Rp52 miliar.

Hal itu disepakati dalam Rapat Kerja Komisi I DPR bersama dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan lembaga terkait Kementerian Kominfo yaitu KPI, Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Dewan Pers di gedung DPR, Senin.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I Meutya Hafidz tersebut menyatakan tambahan anggaran khusus digunakan untuk optimalisasi peran pengawasan KPI terhadap isi siaran televisi.

Tambahan anggaran tersebut nantinya digunakan untuk pengadaan berbagai peralatan yang dibutuhkan untuk mendukung dalam pengawasan isi siaran sekitar Rp11 miliar.

Untuk itu, menurut Ketua KPI Yuliandre Darwis, kebutuhan dana Rp11 miliar tersebut selain dipenuhi melalui tambahan anggaran Rp6,7 miliar juga hasil dari penghematan anggaran Rp4,6 miliar.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, khusus anggaran yang digunakan untuk optimalisasi peran pengawasan KPI terhadap isi siaran televisi, pelaksanaannya harus sejalan dengan revisi UU Penyiaran. Untuk itu eksekusinya setelah ada kejelasan terkait revisi UU Penyiaran.

"Eksekusinya harus sejalan dengan penerapan revisi UU Penyiaran, jadi nanti kami akan konsultasi lagi dengan Komisi I karena kan itu dibutuhkan untuk penguatan peran KPI sebagai pengawas penyiaran. Jadi setelah ada kejelasan tentang revisi UU Penyiaran," katanya.

Sementara itu, Komisi I dan Kementerian Kominfo telah bersepakat bahwa peran KPI untuk pengawasan isi siaran dari seluruh lembaga penyiaran harus diperkuat.

Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016