Jakarta (ANTARA News) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan Peraturan Nomor I-S tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP) untuk mendorong pengembangan produk investasi syariah di pasar modal.

Direktur Utama BEI Tito Sulistio dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu, menyampaikan bahwa Peraturan BEI Nomor I-S itu mulai berlaku sejak 21 November 2016.

"Dalam rangka mendorong pengembangan produk investasi syariah dan memberikan perlindungan kepada investor, perlu ditetapkan pengaturan khusus mengenai pencatatan EBAS-SP," paparnya.

Ia mengemukakan bahwa beberapa isi pokok Peraturan Nomor I-S itu antara lain EBAS-SP diterbitkan oleh penerbit yang akad dan portofolionya berupa kumpulan piutang atau pembiayaan pemilikan rumah yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal serta merupakan bukti kepemilikan secara proporsional yang dimiliki bersama oleh sekumpulan pemegang EBAS-SP sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan danPersyaratan Efek Beragun Aset Syariah

Kemudian, lanjut dia, EBAS-SP yang dapat dicatatkan di Bursa adalah EBAS-SP yang ditawarkan melalui Penawaran Umum. Dan, permohonan perjanjian pendahuluan diajukan oleh Penerbit.

Sementara itu, untuk persyaratan pencatatan EBAS-SP, yakni pernyataan pendaftaran yang disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan telah menjadi efektif. Memiliki pejabat yang bertindak atas nama penerbit sebagai penghubung dengan Bursa dan masyarakat.

Kemudian, memiliki perjanjian penerbitan EBAS-SP. Memiliki hasil pemeringkatan atas EBAS-SP yang termasuk dalam kriteria empat peringkat teratas dari perusahaan pemeringkat Efek yang mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

Lalu, memiliki pernyataan kesesuaian syariah dalam rangka penerbitan EBAS-SP. Memiliki kontrak dengan KSEI mengenai pendaftaran EBAS-SP dalam penitipan kolektif di KSEI.

Selain itu, bersedia untuk memenuhi peraturan Bursa, peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp15 juta. Dan, prosedur pencatatan EBAS-SP sama dengan prosedur pencatatan saham atau efek lainnya.

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016